26 March 2024
Mahkamah Konstitusi

1 Kunci yang Harus Dibawa oleh Kubu Paslon 01 dan Paslon 03 agar Bisa Menguatkan Gugatan ke MK,Berkaca dari 2019

Pengamat Politik Adi Prayitno membeberkan soal 1 kunci yang bisa menguatkan gugatan kubu paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Diketahui kubu 01 dan 03 kompak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI.

Menurut Adi Prayitno, jika gugatan keduanya ingin kuat di MK maka harus ada saksi yang tak mudah dibantahkan.

“Dugaan kecurangan tidak bisa hanya bisa diomongkan, tidak bisa hanya berdasarkan fakta yang sangat mudah dibantah,” kata Adi Prayitno.

Ia lalu menjabarkan ketika saksi pada Pilpres 2019 yang dibawa kubu Prabowo-Sandi sangat lemah di persidangan MK.

“2019 lalu ketika dihadirkan saksi dari pihak Prabowo terkait kecurangan ditanya apakah ibu pernah mendengar terkait kecurangan, ditanya hanya dengar dari tetangga sebelah, dari grup, ketika ditanya detail mereka tidak tahu, saksi sangat lemah dan bisa dianulir keterangannya, oleh karena itu saksi sangat menentukan ketika memberi keterangan di MK.”

Baca juga: MK (Mahkamah Konstitusi) Revisi Ambang Batas Parlemen 4 Persen

“Jangan sampai saksi yang dihadirkan itu sebenarnya tidak tahu persis kronologi kecurangan itu, karena kalau yang dihadirkan saksi tidak kredibel tidak tahu terkait dengan kecurangan secara pasti maka dia pasti akan dicecar pihak tergugat terutama 02.”

Pasalnya kubu Prabowo-Gibran tak akan diam saja mendapatkan gugatan dan memberikan serangan dari kubu lawan.

“Harus ada bukti enggak bisa berdasarkan asumsi atau praduga yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi pertarungannya di situ.”

Berkaca dari Pilpres 2019, hasil Pilpres tak berubah meski sudah digugat sampai ke tingkat Mahkamah Konsitusi.

“Mestinya 01 dan 03 ini belajar dari 2014, 2019 di mana Pak Prabowo mengajukan soal sengketa ke Mahkamah Konstitusi tapi saksi dan faktanya sangat mudah dibantah sehingga KPU dengan hasilnya sekalipun digugat di Mahkamah Konstitusi tidak bisa digugurkan hasilnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU memberikan waktu bagi paslon lainnya jika tak setuju dengan hasil pemenang Pilpres 2024 agar menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menggunakan kesempatan itu untuk mengajukan gugatan.

Timnas Paslon AMIN

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,” tambah Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Kubu Paslon Ganjar – Mahfud

Dikutip dariĀ Wartakota, kubu paslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD juga senada dengan Timnas AMIN untuk ajukan sengketa Pilpres 2024.

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore.

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Finsensius memastikan syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

“Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah,” kata Finsensiu.

“Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini,” ujar Finsensius.

Jika Timnas AMIN hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, tim Ganjar-Mahfud menyasar dua paslon.

“Kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu,” jelas Finsensius.

Finsensius berhrap, pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.

“Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,” paparnya.

Source: Tribunwow.com

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: