Produk WD-40 Digugat di PN Jakpus, Distribusi Dituntut di berhentikan
Radio Tangerang Heartine FM – Perang dagang antara raksasa pelumas anti karat global, WD-40, dengan produk lokal, Get All-40, memasuki babak baru yang lebih serius. Pemilik merek Get All-40 melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menuntut agar seluruh aktivitas distribusi dan pemasaran produk WD-40 di Indonesia dihentikan sementara.
Gugatan ini menyasar langsung WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company asal AS, serta turut menggugat distributor resminya di Tanah Air, PT Bersama Karya Trinimandiri (BKT).
Pembatalan Sepihak Jadi Pemicu
Kuasa hukum penggugat, Benny Bong (pemilik Get All-40), Oktavianus Rasubala, mengungkapkan bahwa gugatan ini dipicu oleh pembatalan kesepakatan secara sepihak oleh pihak WD-40.
Padahal, kesepakatan itu merupakan hasil mediasi panjang yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
”Awalnya, mereka [WD-40] bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok produk Get All-40 milik klien kami. Biaya pemusnahan dijanjikan akan ditanggung WD-40. Namun, mereka tiba-tiba membatalkan janji itu,” kata Rasubala kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Pembatalan janji ini dianggap merugikan kliennya yang telah bertahun-tahun berjuang mempertahankan mereknya dari gugatan WD-40.
Tuntutan Kerugian hingga Miliar Rupiah
Sengketa merek antara kedua belah pihak sudah berlangsung alot sejak tahun 2015 dan diwarnai aksi saling gugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatan PMH terbaru ini, pihak Get All-40 menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita. Kerugian materiel yang diklaim akibat terhentinya produksi dan penjualan Get All-40 selama sengketa berlangsung diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
”Kami menuntut PT BKT selaku distributor resmi agar segera menghentikan semua distribusi dan pemasaran produk WD-40 ke agen, toko pengecer, hingga ke platform e-commerce. Ini harus dihentikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” tegasnya.
Tuntutan penghentian distribusi ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengusaha lokal yang merasa dirugikan oleh perselisihan merek yang berlarut-larut.
WD-40 dan distributor resminya di Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan terbaru yang menuntut penghentian operasi bisnis ini. Kasus ini kini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 775/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Simak juga: Putusan PN Niaga Jakpus tahun 2021 sempat membatalkan merek Get All-40. Pihak Get All-40 saat itu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

