27 November 2025

Produk WD-40 Digugat di PN Jakpus, Distribusi Dituntut di berhentikan

Radio Tangerang Heartine FM – Perang dagang antara raksasa pelumas anti karat global, WD-40, dengan produk lokal, Get All-40, memasuki babak baru yang lebih serius. Pemilik merek Get All-40 melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menuntut agar seluruh aktivitas distribusi dan pemasaran produk WD-40 di Indonesia dihentikan sementara.

​Gugatan ini menyasar langsung WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company asal AS, serta turut menggugat distributor resminya di Tanah Air, PT Bersama Karya Trinimandiri (BKT).

Pembatalan Sepihak Jadi Pemicu

​Kuasa hukum penggugat, Benny Bong (pemilik Get All-40), Oktavianus Rasubala, mengungkapkan bahwa gugatan ini dipicu oleh pembatalan kesepakatan secara sepihak oleh pihak WD-40.

​Padahal, kesepakatan itu merupakan hasil mediasi panjang yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
​”Awalnya, mereka [WD-40] bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok produk Get All-40 milik klien kami. Biaya pemusnahan dijanjikan akan ditanggung WD-40. Namun, mereka tiba-tiba membatalkan janji itu,” kata Rasubala kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Pembatalan janji ini dianggap merugikan kliennya yang telah bertahun-tahun berjuang mempertahankan mereknya dari gugatan WD-40.

Tuntutan Kerugian hingga Miliar Rupiah

​Sengketa merek antara kedua belah pihak sudah berlangsung alot sejak tahun 2015 dan diwarnai aksi saling gugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
​Dalam gugatan PMH terbaru ini, pihak Get All-40 menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita. Kerugian materiel yang diklaim akibat terhentinya produksi dan penjualan Get All-40 selama sengketa berlangsung diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

​”Kami menuntut PT BKT selaku distributor resmi agar segera menghentikan semua distribusi dan pemasaran produk WD-40 ke agen, toko pengecer, hingga ke platform e-commerce. Ini harus dihentikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” tegasnya.
​Tuntutan penghentian distribusi ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengusaha lokal yang merasa dirugikan oleh perselisihan merek yang berlarut-larut.

WD-40 dan distributor resminya di Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan terbaru yang menuntut penghentian operasi bisnis ini. Kasus ini kini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 775/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
​Simak juga: Putusan PN Niaga Jakpus tahun 2021 sempat membatalkan merek Get All-40. Pihak Get All-40 saat itu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: