07 March 2024
Hari Musik Nasional 9 Maret

Hari Musik Nasional 9 Maret, Bagaimana Sejarahnya?

Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Dipilihnya tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional karena berdasarkan tanggal lahir dari pencipta lagu Indonesia Raya, W.R Supratman.

Baca juga: La La La Fest Kembali Digelar di Jakarta, Ini Line Up Phase 1

Meskipun lambat laun muncul keyakinan bahwa W.R Supratman lahir pada 19 Maret 1903 bukan 9 Maret 1903 namun hari musik nasional tetap jatuh pada tanggal 9 Maret. Tujuan adanya Hari Musik Nasional yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap para musisi dan seniman Indonesia yang melahirkan banyak karya musik.

Musik merupakan salah satu bentuk karya seni yang memiliki nilai-nilai yang besar. Musik juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan karena bisa mengurangi gejala depresi, menurunkan tekanan darah tinggi, hingga menurunkan rasa cemas yang berlebihan.

Baca juga: Mini konser Angklung: Donasi untuk Hamba Tuhan

Dalam Keppres tersebut juga menuliskan bahwa musik merupakan bagian dari ekspresi budaya yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta berperan penting dalam pembangunan nasional.

Lagu memang menjadi peneman kita sehari-hari. Lagu yang kita putar sehari-hari terkadang menggambarkan perasaan atau situasi kita saat ini. Musik menjadi tempat kita mengekspresikan suatu perasaan yang terkadang tidak bisa kita sampaikan melalui kata-kata.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: