04 February 2021

Kemendikbud: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah tahun 2021. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021, yang diterima Redaksi Heartline, dan ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim 1 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Mendikbud mengatakan bahwa peniadaan ujian tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, Kemendikbud merasa perlu mengambil langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Mendikbud dalam Surat Edarannya.

Untuk itu, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester;
  2. memperoleh nilai sikap/nilai perilaku minimal baik; dan
  3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dimaksud sebagai salah satu syarat lulus di atas dapat berupa:

  1. portofolio (evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh seperti penghargaan atau hasil perlombaan);
  2. penugasan;
  3. tes secara lurin dan daring; dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

Khusus untuk peserta didik dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Mendikbud mengatakan bahwa mereka juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, dan ditembuskan kepada Menteri Agama dan Dinas Pendidikan daerah. (yp)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: