Kemenkumham: Baru 25.26% Korporasi di Lampung yang Melaporkan Pemilik Manfaat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa baru 7.735 korporasi di Lampung yang melaporkan Pemilik Manfaat mereka. Jumlah tersebut 25.26% dari total korporasi terdaftar di Provinsi Lampung, yaitu 30.623 korporasi.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengadakan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Korporasi Tahun Anggaran 2021, akhir Mei silam.
Kegiatan tersebut, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, SH. M.Si, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran korporasi melakukan pendaftaran Pemilik Manfaat, khususnya di Provinsi Lampung. Sehingga ke depan diharapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh korporasi yang ada di Provinsi Lampung.
“(Bila) jumlah korporasi di Provinsi Lampung yang melaporkan Pemilik manfaatnya semakin meningkat, (maka) semakin meningkat (pula) kepercayaan investor terhadap korporasi yang ada di Provinsi Lampung,” ungkap Danan.
Selain itu, Danan mengatakan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat juga merupakan upaya pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
“Pada kesempatan ini saya ingin menggugah kesadaran semua pihak terutama korporasi untuk membangun komitmen bersama guna mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh korporasi,” pungkas Danan.
Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintas batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut dapat berupa korupsi, penyuapan, penyeludupan barang, penyeludupan tenaga kerja, perbankan, perdagangan gelap narkotika pencucian uang dan terorisme. Hal ini dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Korporasi dalam berbagai bentuk kerap kali digunakan untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku tindak pidana dan hasil tindak pidana . Korporasi yang seperti ini disebut dengan Corporate Vehicle atau korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai kendaraan atau media pencucian uang.
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga diluar sistem keuangan, bahkan telah merambat ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Finacial Action Task Force (FATF) on Money Laundring telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan 40 Recomendations.
Salah satu rekomendasi dari FATF adalah rekomendasi 24, yaitu transparansi dan pemilik manfaat dari badan usaha dimana negara harus memiliki rekaman dasar pemilik manfaat korporasi dan informasi tersebut harus tersedia untuk umum. (Heartline Lampung)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: