Libur Natal dan Tahun Baru, Protokol Kesehatan Jangan Ditinggalkan
Walau pandemi Covid-19 telah terlewati, protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus perlu diupayakan.
Kasus Covid-19 yang naik diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang akan bepergian pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. Walau pandemi Covid-19 telah terlewati, protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus perlu diupayakan.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan dalam dua pekan terakhir, kasus aktif Covid-19 naik dari rata-rata 60 kasus per hari pada 4-10 Desember 2023, menjadi 206 kasus per hari pada 11-17 Desember 2023.
Pada saat bersamaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memprediksi potensi kenaikan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 yang mencapai 107,63 juta orang. Angka itu naik 143,7 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar masyarakat diprediksi akan bergerak ke lokasi wisata.
Sejauh ini, pemerintah belum menerapkan kebijakan pembatasan perjalanan serta pengecekan vaksinasi. ”Belum ada kebijakan atau regulasi-regulasi (seperti) sebelumnya, yang kami terapkan saat Covid-19. Jadi, kami hanya memantau dan memastikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia terkendali,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Meskipun demikian, pemerintah mengimbau masyarakat melengkapi dosis vaksinasi, minimal tiga kali suntikan. Selain itu, sesuai anjuran para ahli kesehatan dan pariwisata, masker juga perlu dipakai kembali.
Hingga saat ini, lanjut Sandi, dampak kenaikan kasus Covid-19 belum terasa. Pihaknya masih akan terus memantau kunjungan wisatawan. Kunjungan ke Bali dan Jakarta masih cenderung meningkat, sedangkan kunjungan ke Batam belum terkonfirmasi sejauh apa imbasnya, setelah Covid-19 di Singapura dan Malaysia naik.
Mayoritas masyarakat yang memilih bepergian ke lokasi wisata diperkirakan bakal mendongkrak pergerakan 2-2,5 kali dari kondisi normal. Namun, Kemenparekraf menekankan, prediksi pergerakan masyarakat yang dirilis Kemenhub belum mempertimbangkan tren kenaikan kasus Covid-19.
(Sumber: Kompas.id)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: