31 August 2023

Mau Nikah Sama Bule? Dengerin Ini Dulu Sebelum Menyesal!

Debora Pasaribu, S.H., M.H (Dosen Falkutas Hukum UPH)

Panah asmara memang bisa mengarah ke siapa saja. Tak peduli apakah mereka berbeda suku, berbeda status sosial bahkan berbeda kewarganegaraan. Di Indonesia, fenomena menikah beda warga negara sudah sering terjadi. Nampaknya indah bisa memiliki pasangan yang berbeda warga negara. Ups, tapi tunggu dulu! Sepertinya ada sejumlah persoalan hukum yang siap mengikuti Anda saat memutuskan untuk menikahi seseorang yang berbeda kewarganegaraan.

Untuk menjawab masalah yang dihadapi pendengar ini, Radio Heartline bekerja sama dengan PBH Peradi Tangerang dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan menyelenggarakan dialog interaktif “NGUKUS” – Ngobrol Kasus, di Gedung Heartline Center tentang “Perkawinan Beda Kewarganegaraan Legalitas & Problematikanya.” (Rabu, 30 Agustus 2023). Acara ini menghadirkan narasumber: Debora Pasaribu, S.H., M.H (Dosen Falkutas Hukum UPH) dan Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum. (Ketua PBH PERADI Tangerang, Dosen Falkutas Hukum UPH).

Riama Silitonga

Ibu Debora sendiri mengelaborasi bahwa usia perkawinan di Indonesia sesuai UU No. 1 tahun 1974 adalah 19 tahun. Menurut pasal 6 beberapa syaratnya adalah adanya persetujuan kedua calon, ada izin orang tua, usianya sudah 19 tahun, tidak ada hubungan darah yang dilarang UU, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan istri atau suami yang pertama. Ibu Debora menekankan bahwa sesungguhnya asas UU perkawinan kita adalah monogami. Namun meski demikian, asas ini bisa disimpangi kalau ada keadaan tertentu, misalnya istri cacat, atau tidak bisa melahirkan dan memberi izin ke suami untuk menikah lagi.

Perkawinan campuran menurut Ibu Debora adalah perkawinan antar warga negara yang tunduk pada hukum yang berbeda. Misalnya, yang satu dari Selandia Baru, yang satu dari Indonesia. Padahal kedua negara tersebut menganut hukum yang berbeda. Meski begitu, mereka bisa menikah di Indonesia dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum. (Ketua PBH PERADI Tangerang, Dosen Falkutas Hukum UPH)

Sementara itu, menurut Ibu Christine, ada sejumlah problematika hukum dari perkawinan beda kewarganegaraan. Misalnya, pertama, harus mengurus ke kedutaan asal warga negara yang bersangkutan. Harus ada laporan ke kedutaan agar mendapatkan surat dari negaranya. Kalau kedua pasangan berbeda agama, keduanya harus disamakan terlebih dahulu.

Kedua, jika dari perkawinan tersebut lahir anak, maka bagaimana nasib anak tersebut jika kedua negara orang tuanya menganut sistem hukum yang berbeda. Milsanya, di Indonesia menganut sistem Ius Sanguinis, sementara di negara luar bisa jadi menganut asas hukum Ius Soli. Keduanya bisa menimbulkan problem hukum bagi anak.

Ketiga, masalah warisan juga mengalami banyak problem. Seperti di Indonesia, dalam UU Agraria, orang asing tidak boleh memiliki rumah atau tanah di Indonesia. Hak mereka adalah hak pakai dan guna usaha. Bagaimana dengan warisan yang ditinggalkan? Ada UU yang secara khusus mengatur terkait hal ini.

Karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan, Anda wajib mengetahui peraturan UU yang mengikat, sehingga tidak terjebak dalam kesalahan.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: