18 February 2021

Merasa Dirugikan Lembaga Keuangan? Laporkan melalui APPK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). APPK akan memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Aplikasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia,” papar Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung dalam acara Media Update kepada Insan Media, Rabu (17/02).

Selain memudahkan penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, sehingga konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK. Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK.

Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing-masing konsumen.

Pada bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung menerima 588 layanan, yang terdiri dari 361 penerimaan informasi, 202 pemberian informasi dan 25 pengaduan dengan dominasi permasalahan yang disampaikan terkait masalah perbankan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4,70% (29 layanan) dibandingkan dengan layanan konsumen tahun 2019 yaitu sebanyak 617 layanan. Selain itu, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung telah menindaklanjuti sebanyak 897 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh masyarakat.

Selain melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dengan 12 kementerian dan kelembagaan lainnya yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Hingga tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 976 investasi ilegal, 2.923 pinjaman online ilegal serta 143 gadai ilegal. Sedangkan dari ribuan entitas pinjaman online ilegal, per 22 Januari 2021 terdapat sebanyak 149 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. (Heartline Lampung)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: