Pelaku Kejahatan dengan Gangguan Mental, Dipidana atau Dibebaskan?
Radio Tangerang Heartline FM – Keberadaan pelaku kejahatan dengan gangguan mental di tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sistem peradilan pidana seharusnya menangani mereka. Apakah mereka harus dipidana atau dibebaskan? Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek moral, kesehatan, dan sosial.
Dalam konteks hukum pidana, gangguan mental dapat mempengaruhi kapasitas seseorang untuk memahami dan mengendalikan tindakannya. Di Indonesia, penilaian mengenai gangguan mental pelaku kejahatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aspek Hukum, Kesehatan dan Rehabilitasi serta Sosial
- Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika mereka melakukan perbuatan yang dilarang karena gangguan jiwa atau terganggu akal. Ini berarti bahwa jika seseorang terbukti mengalami gangguan mental yang parah pada saat melakukan kejahatan, mereka mungkin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum
- Untuk menentukan apakah seorang pelaku mengalami gangguan mental yang signifikan, pengadilan biasanya meminta penilaian dari ahli psikiatri. Penilaian ini penting untuk memastikan apakah pelaku benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya saat melakukan kejahatan.
- Sebagian ahli berpendapat bahwa pelaku kejahatan dengan gangguan mental sebaiknya tidak dipidana, tetapi diberikan perawatan dan rehabilitasi yang tepat. Institusi kesehatan mental sering kali lebih efektif dalam menangani kondisi mereka dibandingkan dengan penjara. Pendekatan ini juga mendukung pemulihan kesehatan mental pelaku dan mengurangi kemungkinan pengulangan kejahatan di masa depan.
- Memasukkan pelaku kejahatan dengan gangguan mental ke dalam sistem penjara konvensional dapat memperburuk kondisi mereka dan menambah stigma sosial. Ini bisa membuat mereka lebih sulit untuk kembali ke masyarakat dan hidup secara produktif setelah masa hukuman.
- Salah satu argumen utama untuk memidana pelaku kejahatan, termasuk yang memiliki gangguan mental, adalah keadilan untuk korban. Masyarakat dan korban sering kali menginginkan keadilan melalui hukuman yang setimpal bagi pelaku, tanpa memandang kondisi mental mereka.
- Dalam beberapa kasus, pelaku dengan gangguan mental mungkin menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Dalam situasi ini, penahanan di fasilitas yang dapat memberikan perawatan dan sekaligus menjaga keselamatan umum menjadi pilihan yang dipertimbangkan.
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: