29 October 2021

Dr Junit Sihombing, MTh. Pembimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menyesalkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi.

Heartline Radio Tangerang – Jurnalis Mozaik Tangerang, Program Heartline 100.6 FM yang tayang setiap Kamis sore, melakukan penelusuran kepada Pembimas Kristen Provinsi Banten, Bapak Dr Junit Sihombing, MTh, akan kebenaran berita aduan yang dikirimkan oleh Pdt Freddy Butar Butar, STh ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, perihal adanya Pelanggaran administrasi dan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Pembimas Kristen Provinsi Banten, Dr Junit Sihombing, MTh.

Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pdt Freddy Butar Butar ini adalah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Pembimas Kristen Provinsi Banten dengan meluluskan calon Penyuluh Agama Kristen Non PNS yang semestinya tidak lulus, serta melakukan praktik pungutan liar.

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Mozaik Tangerang Heartline FM, Bapak Dr Junit Sihombing, MTh menunjukkan Surat balasan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jendral Kementerian Agama RI Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen, yang menjelaskan kalau tidak ditemukannya pelanggaran seperti yang dilaporkan Freddy Butar Butar, STh. Semua mekanisme penerimaan sudah mengikuti ketetapan dan prosedur. Mengenai praktik Pungutan Liar yang dilakukan oleh Pembimas Kristen Provinsi Banten juga tidak ditemukannya adanya bukti transfer ke rekening Junit Sihombing.

Adapun bukti transfer yang disampaikan oleh Pdt Freddy Butar Butar dalam pengaduannya adalah bukti transfer ke rekening Bendahara Grup Penyuluh, dimana itu merupakan iuran para penyuluh agama Kristen Non PNS untuk kepentingan para penyuluh agama Kristen non PNS.

Pembimas Kristen Provinsi Banten menyayangkan kejadian ini karena seharusnya Freddy Butar Butar yang bukan penyuluh, perlu bertanya terlebih dahulu sebelum menyebarkan kebohongan kepada masyarakat. Iuran dari sesama penyuluh yang ditransfer ke rekening Bendahara Grup Penyuluh bertujuan untuk kepentingan sosial internal penyuluh dan iuran itu menjadi kesepakatan bersama diantara penyuluh tanpa sepengetahuan Pembimas Kristen.

Begitu pula kejanggalan pengaduan yang dilakukan oleh Freddy Butar Butar, karena seharusnya yang berkeberatan adalah Roliana Panjaitan, istrinya Freddy Butar Butar yang tidak lolos seleksi menjadi penyuluh agama Non PNS. Seharusnya bisa ditanyakan kenapa istrinya tidak lulus dan kemudian dapat diperlihatkan nilainya hanya 30 yang tentu tidak memenuhi syarat / aturan untuk menjadi Penyuluh Agama Kristen Non PNS.

“Pdt Fredy Butar Butar, sampai saat ini belum pernah menemui saya, tiba-tiba ada pemberitaan muncul yang berisi kalau Pdt Fredy Butar Butar mengadukan saya ke Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementerian Agama RI. Seharusnya beliau datang dan menemui saya, dan dia bisa bertanya, kenapa istrinya tidak lulus, ini malah membuat berita di media dan belum mengkonfirmasi ke saya. Saya sangat menyayangkan akan tindakan beliau terhadap saya. ” Tegas Pembimas Kristen Provinsi Banten Dr Junit Sihombing, MTh.

KLS

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: