02 February 2024

Pemilihan Umum Akan Dilakukan Sebentar Lagi, Inilah Cara-Cara Menyoblos Dengan Benar!

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024mendatang . Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih. Sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos surat suara. Metode tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun demikian, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dihitung sah dalam Pemilu 2024. Sebab ada aturan yang menetapkan surat suara yang dinilai sah dan dihitung.

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar DPT dapat menggunakan hak suara di TPS pada Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Saat mengunjungi TPS, pastikan untuk membawa sejumlah persyaratan, antara lain: Surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selanjutnya, datang ke TPS dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Setelah mengisi daftar hadir, tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS dan ambil surat suara, kemudian pergi ke bilik pencoblosan.

Masih berdasarkan UU Pemilu, saat di dalam bilik suara, pemilih harus mencoblos dengan cara sebagai berikut:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres)
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota legislatif (pileg)
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti sedia kala
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

Selanjutnya, datangi petugas KPPS dan celupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Saat hari pemungutan suara, pemilih akan disediakan lima jenis surat suara sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih. Berikut lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024: Presiden dan wakil presiden: Abu-abu

  • DPD RI: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD Provinsi: Biru
  • DPRD Kabupaten/Kota: Hijau.

Sementara itu, untuk mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Selanjutnya, klik “Pencarian” Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: