Pendekatan Komunitas dan Adat: Kunci Sukses Pemberantasan Narkoba!
Heartline Radio Network, dalam program “Suara untuk Negeri” edisi Rabu (20/1) menghadirkan topik “Quo Vadis Pemberantasan Narkoba 2021?” Narasumber yang hadir via zoom untuk memantik diskusi adalah Bapak I Gusti Agung Alit Adnyana SS, SH, MH, Kepala BNN Kabupaten Gianyar dan Bapak Jeffri Tambayong, Ketua Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba.
Program radio “Suara untuk Negeri” dipublikasikan secara multi-platform, yang bisa dinikmati melalui radio terestrial, podcast dan youtube channel. Edisi terkait narkoba ini mendapatkan banyak respon dari masyarakat, berupa dukungan atas upaya BNN Kabupaten Gianyar dalam memberantas narkoba.
Pembelajaran yang menarik dari BNN Kabupaten Gianyar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, seperti diungkapkan oleh Kepala BNNK Gianyar, I Gusti Agung Alit Adnyana, adalah strategi menggunakan kekuatan komunitas dan adat. Strategi menggunakan kekuatan komunitas yang dilakukan adalah dengan melibatkan desa-desa di Kabupaten Gianyar menuju Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
I Gusti Agung Alit mengungkapkan, di tahun 2020 ada 7 desa di Kabupaten Gianyar yang sudah memproklamirkan sebagai desa yang bersih dari narkoba, yakni Desa Bukian, Desa Batuan Kaler, Desa Petulu, Desa Sanding, Desa Sebatu, dan Desa Sidan. Sementara itu di tahun 2021 ditargetkan ada 8 desa lainnya yang akan menyusul, yakni Desa Bresela, Desa Singapadu Tengah, Lurah Ubud, Desa Manukaya, Desa Buruan, Desa Kedisan, Desa Singakerta, Desa Sayan.
Tidak hanya penguatan komunitas desa yang menjadi strategi BNN Kabupaten Gianyar dalam upaya perang melawan narkoba, tetapi juga merambah ke Calon Pengantin (Catin) dimana para calon pengantin harus melakukan test narkoba. Ada juga kampus bersinar, duta relawan anak kecil (durancil) dan saka bersinar.
Selain pendekatan komunitas, I Gusti Agung Alit juga menyampaikan bahwa BNN Kabupaten Gianyar juga menguatkan pendekatan adat (Pararem Anti Narkoba), dimana sinergi dengan ketua adat dan adanya sangsi sosial bagi warga yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Pendekatan secara komunal dan adat memang pendekatan dari bawah ke atas dan dinilai sangat efektif serta perlu diperkuat di tahun 2021 , sebagai langkah pencegahan penggunaan narkoba. Hal ini diamini oleh Jeffri Tambayong yang membawahi 65 organisasi masyarakat anti narkoba di seluruh Indonesia. Jeffri juga menceritakan bagaimana ormasnya menggunakan pendekatan komunitas, seperti biker, komunitas sepakbola, sekolah, dan lain-lain sebagai benteng-benteng pertahanan melawan serangan narkoba. “Bahkan, kalau di masa pandemi ada istilah isolasi mandiri, maka mereka yang menjadi korban narkoba juga harus disiapkan rehabilitasi mandiri. Karena tidak mungkin rumah sakit dan pusat rehabilitasi BNN muat untuk menampung para korban. Maka setiap komunitas, seperti komunitas agama, harus memiliki secara mandiri, pusat-pusat rehabilitasi yang terapinya dilakukan secara komunal.”
Narkoba adalah kejahatan yang serius (serious crime), antar negara (transnational crime) dan kejahatan terorganisir (organized crime). Indonesia sendiri menggolongkan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa dengan ancaman hukuman mati bagi pengedarnya.
Ayo lawan narkoba!