05 April 2021

Perokok Menyandang Status “High Risk” Terhadap COVID-19

Merujuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perokok sangat rentan terhadap COVID-19 sehingga mereka merupakan kelompok berstatus high risk. Ini berarti risiko penularan terhadap COVID-19 berpeluang lebih besar dari pada mereka yang tidak merokok. Status risiko tinggi tersebut berlaku bagi perokok aktif mau pun pasif. Sudah setahun kita bersama COVID-19, sejak Keputusan Presiden menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait pandemi COVID-19, namun pemerintah masih belum mengambil langkah signifikan dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia. Padahal kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia masih menduduki posisi teratas se-Asia Tenggara.

Melalui pelaksanaan Konferensi Pers pada 31 Maret 2021 lalu oleh YLKI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah mengkaji “Setahun Pandemi: Celah Regulasi yang Memperlambat Pemulihan COVID-19”. Simak laju penularan COVID-19 bagi perokok berdasarkan penelitian oleh Prof. Amin Soebandrio, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eljkman berikut ini.

  1. Virus Corona butuh reseptor untuk bisa masuk ke dalam sel manusia, yaitu ACE2, CD209, dan CLEC4M. Setelah masuk ke dalam sel manusia melalui reseptor, virus akan melakukan replikasi sehingga semakin banyak virus di dalam sel.
  2. Semakin banyak reseptor ACE2, CD209, dan CLEC4M, maka akan semakin banyak virus Corona yang bisa masuk ke dalam sel di tubuh manusia.
  3. Menurut hasil studi yang masif di Cina, ditemukan ACE2 diekspresikan lebih banyak dan sangat menonjol di paru-paru perokok.
  4. Merokok dapat mengubah sel paru-paru menjadi lebih rentan terhadap infeksi virus Corona melalui peningkatan ekspresi ACE2 dan kemudian memfasilitasi virus untuk masuk dan bereplikasi.

Termasuk di dalamnya vaper (perokok elektronik) yang dapat memfasilitasi transmisi COVID-19 saat vaporizer dipakai secara bergantian. Paru-paru merupakan target utama dari serangan virus Corona, sehingga perilaku yang melemahkan paru-paru membuat seseorang menjadi lebih berisiko, salah satunya adalah perilaku merokok.[1] Lalu bagaimana perilaku merokok di Indonesia pada masa pandemi COVID-19? Berdasarkan survei dan kajian yang dilakukan oleh dua peneliti Krisna Puji Rahmayanti dan Reynaldi Ikhsan sebagai riset advokasi untuk Komnas Pengendalian Tembakau (2020), belanja rokok selama COVID-19 meningkat sebesar 13,1% dan 49,8% tidak berkurang (tetap).

Kecenderungan perilaku merokok meningkat di masa pandemi merupakan sebuah potensi peningkatan angka kasus COVID-19 dan kematian. Akibat dari temuan tersebut, yang dilihat dari korelasi erat konsumsi rokok dan COVID-19, mengancam penanganan pandemi dan program vaksinasi nasional yang sedang berlangsung.

Mengawali bulan April, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI berkomentar “Kita strateginya harus lebih banyak ke arah preventif dan promotif, dibandingkan dengan strategi kesehatan kuratif.”[2]

Pengendalian konsumsi produk tembakau (rokok) adalah upaya preventif kesehatan yang tidak hanya mendukung pengendalian COVID-19, namun juga penyakit tidak menular mematikan yang selama ini menjadi beban kesehatan dan ekonomi negara. Mari suarakan #RokokPerparahCOVID19 #SAATNYABERHENTI #DukungMenkes #RevisiPP109.

***

[1] Campaign for Tobacco Free Kids (CTFK), World Health Organization (WHO)

[2]https://www.antaranews.com/berita/1977507/menkes-akan-tambah-tenaga-anggaran-kesehatan-untuk-promotif-preventif, diakses pada 1 April 2021

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: