Perspektif Perlindungan Konsumen: Kembali ke Sekolah, Namun Aman dari Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dapat dilakukan, namun wajib menjamin keamanan konsumen dari Covid-19. Konsumen dalam hal ini adalah para peserta didik.
Megawati Simanjuntak, anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menuturkan hak-hak konsumen terkait keamanan pembelajaran tatap muka sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak peserta didik dalam PTM mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dari covid-19; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur misalnya jika ada yang terpapar covid 19 atau informasi peserta didik/tenaga kependidikan/pendidik yang kondisi kesehatan kurang baik; terakhir hak untuk mendapat edukasi/sosialisasi terkait protokol pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, menurut Megawati, BPKN telah melakukan kajian keamanan pembelajaran tatap muka yang menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Diantara poin-poin rekomendasi tersebut adalah assessment sekolah yang ketat dari segi sarana dan prasarana, serta protokol PTM dari mulai siswa berangkat hingga pulang sekolah, penyediaan alat screening seperti GeNose yang dapat dilakukan oleh sekolah.
“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas adalah solusi alternatif untuk menghindari lost- learning peserta didik akibat penerapan pembelajaran jarak jauh. Namun dalam pelaksanaannya harus betul-betul dapat menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik. Kembali ke sekolah, namun aman dari Covid-19,” pungkas Megawati Simanjuntak dalam Talkshow Indonesia Consumer Club bersama BPKN dengan Tema Diskusi “Penerapan Pembelajaran Tatap Muka dalam Perspektif Perlindungan Konsumen“,Rabu (5/5).
Sementara itu, Koordinator bidang Tata kelola/Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Winner Jihad Akbar mengatakan bahwa PTMT didorong sebagai solusi dari kendala yang banyak dialami oleh sebagian besar peserta didik selama pembelajaran dari rumah.
Untuk itu, pembelajaran tatap muka perlu diakselerasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya adalah melalui program vaksinasi semua pendidik dan tenaga kependidikan sebelum pembelajaran tatap muka diterapkan pada bulan Juli 2021.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud telah menyiapkan panduan aman untuk pembelajaran tatap muka terbatas termasuk untuk peserta didik disabilitas. Mulai dari peserta didik berangkat dari rumah, sampai di gerbang, masuk sekolah, saat di sekolah, dan dalam perjalanan pulang telah dirancang protokolnya.
Kemendikbud juga mendorong optimalisasi peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam penerapan protokol kesehatan, sistem kurikulum yang efektif dan efisien dengan memperhatikan pembentukan karakter dan psikologis peserta didik selama PTM, dan sinergi semua pihak mulai dari pemerintah pusat, dinas pendidikan, dinas kesehatan, kantor kementerian agama, Satgas COVID-19, komite sekolah dan orang tua.
Di sisi lain, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan bahwa perlu dipertimbangkan apakah guru yang berusia di atas 50 tahun sebaiknya tidak mengajar sesi tatap muka. Hal tersebut dikhawatirkan akan rentan terpapar covid-19. David Tobing mengibaratkan sekolah sebagai desa dimana semua penghuninya harus terjamin keamanannya dari Covid-19. (yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: