Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang: 421 Calon Sudah Dilaporkan
Hingga saat ini, sebanyak 421 orang calon Kepala Desa (Kades) dari 77 Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Juli mendatang. Namun, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dadan Gandana, saat ini mereka masih melakukan rekapitulasi akhir, mengingat masih ada yang belum dilaporkan.
Lebih lanjut, Dadan Gandana menjelaskan, mereka telah melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi persiapan pelaksanaan pilkades serentak pada 77 desa dan 26 Kecamatan yang sudah sampai tahapan pendaftaran dan penutupan. “Oleh karna itu kami sedang melakukan tahap evaluasi dari tahapan yang sudah dilakukan itu dan untuk persiapan juga tahap selanjutnya,” ujar Dadan.
Kemudian untuk desa yang akan melakukan pilkades juga sedang mempersiapkan potensi-potensi dan kiat-kiat tertentu yang bisa dilaksanakan oleh panitia maupun petugas-petugas yang nanti disiapkan dalam rangka menangani prokes di masing-masing wilayah tersebut.
Harapannya agar pilkades tahun ini 2021 dapat dilaksanakan dengan aman, sehat dan berkualitas. Apalagi pilkades saat ini sudah ada pendewasaan demokrasi tidak lagi ada hal-hal yang menjadi konflik, baik itu antar masyarakat, antar pemilih di masing-masing desa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) gelar rapat koordinasi panitia pemilihan jelang kesiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di masa pandemi COVID-19, Rabu (21/4/21).
Kegiatan yang digelar di Ruang Wareng Gedung Bupati, Tigaraksa, tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hery Heryanto, Kepala DPMPD Dadan Gandana, Sekretaris Mas Yoyon Suryana, Kabid Pemdes Syahrizal, dan juga perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut membahas mengenai penyelenggaraan pilkades di tahun 2021 yang sudah berjalan, dan sudah melalui beberapa tahap yaitu, mulai dari tahapan Medical Check Up (MCU) sampai pendaftaran.
“Proses MCU dilakukan sebelum pendaftaran. Hasil dari pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat para calon kepala desa untuk mendaftar,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hery Heryanto, Selasa (21/4/2021).
Dalam rakor tersebut disampaikan tentang dasar hukum pilkades serentak dan PAW tahun 2021 yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Merujuk pada Permendagri No 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, Surat Edaran Mendagri Nomor : 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih ditempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi COVID-19, protokol kesehatan yang ketat tetap harus di patuhi," ucapnya.
Ia berharap masyarakat, panitia dan juga peserta nantinya bisa mengikuti aturan dan terpenting patuh dengan protokol kesehatan, karena pemilihan di tengah pandemi harus benar-benar dipastikan protokol kesehatannya. (hum/yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: