22 June 2021

Selamatkan Generasi Muda, Belasan Organisasi Profesi Kesehatan Dorong Presiden Segera Selesaikan Revisi PP 109/2012

Belasan organisasi profesi kesehatan bersama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012. PP tersebut mengatur Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dorongan tersebut diserukan mengingat saat ini tengah berlangsung proses amandemen PP tersebut di bawah Kementerian Kesehatan.

Dalam keterangan tertulis, mereka mendukung Presiden untuk melanjutkan upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, dengan salah satunya memperkuat upaya preventif pengendalian konsumsi produk tembakau yang menjadi salah satu faktor risiko yang memperparahnya. Juga segera mengambil keputusan untuk memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia, baik rokok konvensional maupun rokok jenis baru (rokok elektronik).

Selain itu, Presiden diharapkan segera memerintahkan Menteri Kesehatan yang didukung seluruh Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan amandemen PP 109/2012 demi menekan semua beban kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi produk tembakau.

Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah penanganan yang cepat, cermat, dan kuat sebelum benar-benar terlambat.

Beban kesehatan yang selama ini terjadi sebenarnya bermuara pada salah satu titik kelemahan, yaitu konsumsi produk tembakau. Namun, kelemahan itu seharusnya tidak dibiarkan atau malah dijaga dengan kelemahan lainnya, yaitu kelemahan regulasi yang mengaturnya,” papar kelima belas organisasi profesi kesehatan tersebut dalam keterangan tertulis mereka.

Seperti disebutkan dalam pernyataan bersama secara tertulis yang diterima Redaksi Heartline, amandemen sangat diperlukan demi penguatan pengaturan pengendalian konsumsi produk tembakau. Seharusnya amandemen tersebut diselesaikan dalam waktu setahun sejak 2018 (Keppres No. 9/2018), namun tidak kunjung selesai bahkan di waktu yang sangat mendesak di masa pandemi Covid-19 ini.

Padahal, amandemen ini sangat diperlukan untuk memperkuat setiap aturan di dalamnya, mulai dari edukasi melalui peringatan kesehatan bergambar, perlindungan masyarakat dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan layanan berhenti merokok, sampai perlindungan anak dari strategi pemasaran, penjualan, dan iklan produk tembakau yang menarget mereka serta pengaturan rokok jenis baru, rokok elektronik.

Belasan organisasi profesi kesehatan tersebut diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI).

Sepuluh tahun terakhir, Indonesia mengalami peningkatan jumlah perokok pemula sampai 240% (Riskesdas). Sementara kini, prevalensi perokok anak telah mencapai angka 9,1% (Riskesdas 2018), sebuah angka yang seharusnya nihil dalam sebuah negara.

Sementara itu, negara ini pun terus mengalami kerugian kesehatan yang begitu besar akibat perilaku merokok dari sepertiga orang dewasanya. Tingginya angka penyakit tidak menular mematikan, terus naiknya jumlah klaim jaminan kesehatan, dan sulitnya menurunkan angka stunting adalah beban-beban yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Indonesia melakukan upaya pencegahan yang serius sejak awal. Kasus penularan Covid-19 dan keparahannya yang berkelindan dengan perilaku merokok pun seharusnya bisa ditekan. Belum lagi beban ekonomi, sosial, dan moral yang ditanggung bangsa Indonesia yang selama ini terjebak pada adiksi produk tembakau. (yp)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: