Setelah Pemilu, KTP Warga Berdomisili DKI Jakarta Yang Sudah Tidak Sesuai Akan Dinonaktifkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024. Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan, penonaktifan NIK baru akan dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai,” kata Angga, Selasa (27/2/2024).
Menurut nya, pelaksanaan kegiatan bernama penataan administrasi kependudukan (adminduk) ini tak lagi mengacu pada rencana awal, melainkan dinamis menyesuaikan kondisi. “Pelaksanaan bisa dilakukan secara dinamis, dengan melihat faktor-faktor lain yang dianggap lebih penting,” ucapnya.
Baca juga: Serba Modern, IKD Bisa Menggantikan e-KTP
Alasan penonaktifan NIK warga DKI Jakarta Langkah penataan adminduk dilatarbelakangi oleh setiap penduduk yang wajib beridentitas di alamat sesuai domisili atau tempat tinggal masing-masing. Angga menerangkan, program penataan kependudukan perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.
Pasalnya, tertib adminduk dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Dia merinci, Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari NIK dan biodata seperti nama, tanggal lahir, agama, serta alamat. “Hal yang juga penting adalah informasi alamat tempat tinggal.
Alamat tempat tinggal adalah hal mendasar yang menerangkan identitas pemilik KTP tersebut,” ungkapnya. Menurut Angga, alamat yang tercantum dalam KTP memengaruhi banyak hal, antara lain surat-menyurat, keperluan perbankan, hingga penentu fasilitas kesehatan terdekat.
Tidak hanya itu, pembangunan daerah serta perumusan kebijakan dalam menciptakan kesejahteraan pun memerlukan keakuratan data kependudukan sebagai penentu keberhasilan tiap kota.
Sejak akhir 2023, Dinas Dukcapil DKI telah mendata penduduk yang secara de jure (dokumen formal) dan de facto (kenyataan) berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan sebagainya. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga Jakarta rencananya dilaksanakan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Bonus Demografi
Puluhan ribu sasaran penonaktifan NIK tersebut setidaknya terdiri dari empat kriteria, yakni: Ada keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP. Namun, tak perlu khawatir, warga yang tengah bertugas, dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
“Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” tambahnya. Hingga saat ini, menurut Budi, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal masing-masing. “Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” ungkapnya.
Source: Kompas.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: