Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Dipastikan Ditutup!
Pemerintah memastikan penutupan tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye pada saat libur Idul Fitri 1442 Hijriyah. Sementara untuk tempat wisata yang berada di zona kuning dan hijau dapat tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Koordinator Tim Pakar, Prof. Wiku Adisasmito, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi.
“Saya meminta kepada pengelola lokasi wisata (di zona kuning dan hijau - Red.) untuk berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh pengunjung,” papar Prof. Wiku dalam konperensi pers virtual di YouTube BNPB Indonesia mengenai “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 11 Mei 2021”.
Prof. Wiku juga menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi peran serta TNI/Polri selama masa pelarangan mudik lebaran hingga 17 Mei 2021. Pemerintah meminta TNI/Polri untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan pelarangan tersebut di lapangan.
Selain itu, menurut Prof. Wiku, pemerintah meminta pemerintah dan satgas daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1442H, seperti takbiran, sholat Ied dan halal bihalal.
Menyitir Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021, Prof. Wiku mengatakan bahwa kegiatan takbiran hanya bisa dilaksanakan di masjid secara terbatas.
“Untuk takbiran, maksimal 10% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Prof. Wiku.
Untuk pelaksanaan sholat Ied, masyarakat di zona merah dan oranye dapat melaksanakan sholat Ied di rumah. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau, dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir pun tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas masjid dan lapangan, tempat sholat Idul Fitri dilakukan.
Terakhir, Prof. Wiku mengatakan bahwa masyarakat hendaknya melakukan silaturahmi hanya dengan keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: