09 October 2025

Tanah untuk Rakyat: Reforma Agraria atau Janji yang Tak Pernah Lunas?

Radio Lampung Heartline FM – Konflik Agraria masih menjadi permasalahan umum yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan penelitian dari Mulyani (2014), dikatakan bahwa konflik agraria adalah bentuk konflik yang sifatnya kompleks dan multidimensi, yang artinya dapat mencakup hampir semua aspek dalam kehidupan manusia. Hal ini sejalah dengan teori dari Fisher (2001) yang menyatakan bahwa konflik yang muncul ditengah masyarakat disebabkan perebutan kebutuhan dasar manusia, seperti kebutuhan fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi dalam perebutan tersebut.

Permasalahan agraria ini diperparah dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin lama semakin meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui bahwa jumlah penduduk Provinsi Lampung telah mengalami kenaikan sebesar 9,01 juta jiwa pada tahun 2020 dan diproyeksikan mencapai 9,52 juta jiwa pada tahun 2025. Kenaikan ini didorong oleh laju pertumbuhan penduduk yang terus berjalan, meskipun ada perlambatan dalam beberapa periode terakhir. Peningkatan penduduk ini tentunya menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat di Provinsi Lampung, mengingat, semakin bertambah penduduk, artinya kebutuhan atas lahan pun akan semakin meningkat. Masalah kemiskinan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sulitnya lapangan pekerjaan adalah problem pokok dan mendasar yang dihadapi masyarakat.

Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, reforma agraria hadir menjadi solusi untuk mengurai benang kusut permasalahan atas tanah. Namun, sejauh mana peran reforma agraria dalam menyelesaikan konflik agraria?

Dikutip dari penelitian Putra, dkk (2021), diketahui bahwa pelaksanaan reforma agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Ada dua faktor yang menyebabkan pelaksanaan reforma agraria masih belum maksimal. Pertama, belum adanya kelembagaan yang secara khusus untuk menjalankan dan mengembangkan agenda, program, dan kegiatan reforma agraria. Kedua, masih berkembangnya sektoralisme kelembagaan dan regulasi dalam penguasaan dan pengelolaan tanah, hutan, dan kekayaan alam lainnya karena tidak menjalankan UUPA tahun 1960.

Penyelesaian konflik merupakan bagian dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurut Rachman (2013) konflik agraria yang terjadi dimulai dengan pemberian izin/hak pemanfaatan oleh pejabat publik yang mengeksklusi sekelompok rakyat dari tanah, sumber daya alam dan wilayah kelolanya.

Reforma agraria hadir menjadi angin segar terhadap konflik agraria yang marak terjadi, namun, di beberapa tempat masih terjadi permasalahan sengketa lahan. Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya peran dari reforma agraria, antara lain:

  1. Kepemilikan Lahan seringkali melahirkan klaim dan perdebatan yang bertentangan atas kepemilikan lahan antara masyarakat lokal, petani, dan pihak lain seperti korporasi besar atau pemerintah, dan sering menjadi pemicu utama konflik agraria.
  2. Alih Fungsi Lahan perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi tujuan industri atau pembangunan lainnya dapat memicu pertentangan antara kebutuhan pertanian dan kepentingan ekonomi atau pembangunan.
  3. Kebijakan Pemerintahterkait reforma agraria, regulasi lahan, atau kebijakan pertanian yang tidak memperhitungkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat lokal dapat menciptakan ketegangan dan konflik. Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia. Kebijakan Terkait Reforma agraria telah diadakan terlebih dahulu sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal sehingga Presiden Joko Widodo mencantumkan kembali reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang berkomitmen guna memberikan penguasaan atas tanah kepada masyarakat yang secara khusus bagi petani dengan melalui program legalisasi aset dan redistribusi tanah (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2016).

Permasalahan agraria memang menjadi suatu permasalahan yang dapat mencakup banyak aspek; dari aspek ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan dan aset (industri, pertanian, komersial). Dari aspek politik, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam keputusan bagi masyarakat. Adapun dari aspek sosial budaya, tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Terakhir, dari sisi hukum,tanah merupakan dasar kekuatan untuk kekuasaan.

Hadirnya reforma agraria diharapkan bukan hanya sekedar janji atau peraturan secara formalitas saja, karena tanah sejatinya merupakan sumber daya strategis yang penting karena menyangkut kebutuhan dasar hidup seluruh rakyat Indonesia.

 

Sumber: https://siar.or.id/2023/11/21/konflik-agraria-dan-faktor-faktor-pemicunya/#:~:text=Konflik%20agraria%20timbul%20akibat%20adanya,pelanggaran%20HAM%20yang%20menyasar%20masyarakat.

Putra, dkk, 2021. Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Pelaksanaan Reforma Agraria Di Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Widya Bhumi. Yogyakarta.

(Anita Rahma)

 

 

🎙️ Radio Heartline Lampung 91.7 FM — Inspirasi Setiap Hari! 🌟

 

Siap untuk mengubah rutinitas Anda jadi lebih bermakna?

 

Radio Heartline hadir melalui program talkshow yang sarat makna: **cerita inspiratif, tips praktis, dan perspektif segar** untuk menguatkan harimu.

Kami percaya, insight yang tepat mampu menyalakan optimisme dan membuka jalan menuju masa depan gemilang.

 

📻 **Dengarkan sekarang di Frekuensi 91.7 FM** atau…

 

🌐 **Streaming langsung di website kami:

👉 [Klik di sini]

 

📱 Ingin selalu terhubung?

 

Unduh aplikasi **JALUR HATI** di App Store dan Google Play.

 

Ikuti kami di media sosial:

 

📸 Instagram: @heartline917fmlampung

🎵 TikTok: @heartline91.7fmlampung

 

Bersama Heartline Lampung, setiap hari bisa penuh makna dan harapan. Ayo jadi bagian dari perjalanan ini!

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: