Polda Metro Jaya Tegaskan Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bukan Kebijakan Baru
Radio Tangerang Heartline FM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol Jakarta bukanlah aturan baru. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan ganjil genap yang telah lama berlaku di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar dan masuk Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang terhubung langsung dengan ruas jalan yang sudah masuk dalam kawasan ganjil genap. Karena itu, kendaraan yang keluar atau masuk melalui akses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Komarudin menambahkan, penerapan aturan tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sejumlah jalan utama, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk, termasuk dalam wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan di dalam ruas jalan tol. Aturan hanya berlaku pada akses gerbang tol yang langsung terhubung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap. Oleh karena itu, pengendara diimbau memperhatikan tujuan perjalanan dan memastikan kendaraannya sesuai dengan ketentuan sebelum melintas melalui gerbang tol tersebut.
Dok : ANTARA/Ilham Kausar
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
