Pakar IPDN Usul Bupati Purwakarta Dinonaktifkan Sementara Terkait Polemik Lagu Lalaki Langit
Radio Tangerang Heartline FM – Polemik lagu berbahasa Sunda Lalaki Langit karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein masih menuai perhatian publik. Lagu tersebut dinilai mengandung unsur yang merendahkan perempuan dan kini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Djohermansyah, seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai teladan bagi masyarakat sehingga setiap ucapan, tindakan, hingga aktivitas di media sosial harus mencerminkan etika dan menjaga kehormatan jabatan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjunjung tinggi etika dan norma dalam menjalankan tugas. Karena itu, ia menilai lagu yang dibuat dan disebarluaskan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban tersebut karena dianggap mengandung muatan vulgar dan berpotensi dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan.
Djohermansyah pun menyarankan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Purwakarta. Selama masa tersebut, menurutnya, yang bersangkutan perlu mengikuti pembinaan khusus dari Kemendagri mengenai etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, serta perspektif gender.
Ia menjelaskan, selama menjalani pembinaan, kepala daerah tidak menjalankan tugas maupun menggunakan fasilitas jabatan. Sementara itu, roda pemerintahan dapat tetap berjalan di bawah kepemimpinan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas. Menurutnya, langkah tersebut lebih bertujuan memperbaiki perilaku agar tidak terulang di kemudian hari, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana di luar pelanggaran administratif, proses hukum harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan terhadap kepala daerah masih perlu diperkuat. Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga harus membangun pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan publik.
Foto : Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein(Antara)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
