15 July 2026

Kewajiban Nafkah Anak Tak Gugur Meski Bercerai, Hak Anak Harus Tetap Dipenuhi

Radio Tangerang Heartline FM – Kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak tidak berhenti meski terjadi perceraian. Pemenuhan nafkah atau kewajiban alimentasi merupakan hak anak yang dijamin oleh hukum, bukan sekadar tanggung jawab moral orang tua.

Hal tersebut disampaikan Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum ., dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam program Sketsa Keluarga Indonesia yang membahas tema “Kewajiban Alimentasi dalam Hukum Indonesia: Hak Anak atau Beban Orang Tua”.

Christine menjelaskan, kewajiban alimentasi merupakan tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, mulai dari biaya makan, pendidikan, kesehatan, hingga pemeliharaan sampai anak mencapai usia dewasa.

“Kewajiban alimentasi itu merupakan kewajiban orang tua terhadap anak untuk memberikan biaya nafkah dan pemeliharaan. Tujuannya supaya anak tidak terlantar,” ujar Christine.

Menurutnya, hak anak atas nafkah telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.

Senada dengan itu, Revianti Yovinka dari LKBH FH UPH mengatakan bahwa pemenuhan nafkah merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap anak. Sebab, anak belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri sehingga negara memberikan perlindungan melalui berbagai regulasi.

Tanggung Jawab Kedua Orang Tua

Christine menegaskan, meski dalam praktiknya ayah sering dipandang sebagai pencari nafkah utama, perkembangan zaman membuat tanggung jawab pemenuhan kebutuhan anak menjadi kewajiban bersama antara ayah dan ibu.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penghasilan ibu tidak dapat dijadikan alasan bagi ayah untuk mengabaikan tanggung jawabnya.

“Kalau ibu bekerja lalu dijadikan alasan ayah menggeser tanggung jawabnya, itu kurang fair. Kalau ingin dihargai sebagai ayah, tunjukkan dulu tanggung jawabnya,” tegasnya.

Christine menjelaskan, perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak, meskipun hak asuh diberikan kepada ibu.

Menurutnya, putusan pengadilan mengenai besaran nafkah anak bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan.

“Kalau hak asuh jatuh kepada ibu, kewajiban ayah tidak gugur, tidak hilang, dan tidak tergantikan oleh ibu. Tetap dia punya kewajiban itu,” katanya.

Apabila ayah mengabaikan putusan pengadilan terkait nafkah anak, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak melaksanakan isi putusan pengadilan, pihak yang dirugikan dapat melapor kepada kepolisian. Bukan untuk mengkriminalisasi, tetapi agar ada upaya supaya pihak yang lalai mau patuh,” ujar Christine.

Nafkah Bukan Hanya Soal Uang

Selain kewajiban finansial, Christine menekankan bahwa orang tua juga memiliki kewajiban nonmateri berupa kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan.

Menurutnya, ketika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, mereka tetap harus hadir dalam kehidupan anak melalui pendampingan dan perhatian.

“Kalau tidak bisa memberikan kewajiban material, setidaknya berikan kewajiban nonmaterial berupa perhatian dan waktu. Anak membutuhkan sosok ayah dan ibu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Christine juga mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dan emosional sebelum memutuskan menikah dan memiliki anak.

Menurutnya, ketidaksiapan orang tua dapat berdampak pada pemenuhan hak anak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

“Tanggung jawab pemeliharaan anak ada pada orang tua dan tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain hanya karena kita ingin mengingkari tanggung jawab kita,” tutup Christine.

 

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=WkaRpgc7uSQ

Foto: SS Youtube Heartline Network

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: