24 August 2026
Wamenaker Afriansyah Noor dalam acara Dialog Kebangsaan mengenai kompetensi dan pelindungan pekerja

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Radio Tangerang Heartline FM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peningkatan kompetensi sekaligus memperkuat pelindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang berlangsung semakin cepat.

Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), perubahan struktur industri, hingga meningkatnya mobilitas tenaga kerja menjadi sejumlah faktor yang mendorong perlunya penyesuaian dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah berupaya memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri, sekaligus mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” ujar Afriansyah saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

Menurut Afriansyah, dinamika dunia kerja menuntut tenaga kerja untuk mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan. Kemampuan tersebut perlu didukung melalui peningkatan kompetensi agar pekerja tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan industri.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker adalah memperkuat fungsi balai pelatihan vokasi. Lembaga tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus meningkatkan kesiapan peserta sebelum memasuki lingkungan kerja.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya.

Pelatihan vokasi diharapkan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan tuntutan pekerjaan.

Pelindungan Pekerja Tetap Menjadi Prioritas

Di sisi lain, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan pelindungan terhadap pekerja. Kemnaker terus mendorong pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Afriansyah menilai jaminan terhadap hak pekerja menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Menurutnya, pekerja yang mendapatkan kepastian hak dan perlindungan akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. Kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” pungkasnya.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: