01 August 2024
Aksi Cor Kaki, Pendemo Tolak Perpanjangan HGU PT SIMP

Aksi Cor Kaki, Pendemo Tolak Perpanjangan HGU PT SIMP

Radio Tangerang Heartline FM – Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (31/7/2024).

Almasri menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama (PT SIMP) yang sudah habis sejak 31 Desember 2023, sebelum perusahaan itu melaksanakan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS).

Aksi ini digelar ekstrem lantaran enam pengunjuk rasa menyemen kaki. Enam pengunjuk rasa yang menyemen kaki adalah Sumarmi (48), Lisa (36), Suherdi (49), Mujiyem (48), Arman JM (67), dan Untung Prayitno (64).

ADVERTISEMENT




Selain menyemen kaki, massa juga membawa spanduk besar untuk mengingatkan kembali kasus korupsi yang melibatkan mantan Kanwil BPN Riau M Syahrir, terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi.

“Kami menuntut keadilan! BPN harus menolak perpanjangan HGU PT SIMP sebelum mereka memenuhi kewajiban FPKMS,” kata salah seorang massa yang disemen kakinya, Arman.

Terkait aksi itu, Korsub Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Yeni Feranika menyatakan, tuntutan masyarakat akan diakomodir saat BPN turun lapangan.

“Nanti kita akan cek ke lapangan, kita akan serahkan kepada pemda (Pemerintah Daerah) apakah proses HGU PT Salim bisa diperpanjang atau tidak,” katanya.

Yeni menjelaskan, saat ini perusahaan itu juga tengah proses permohonan penerbitan peta bidang tanah dari Kementerian Agraria pusat.

Dalam permohonan tersebut, PT Salim telah melengkapi dokumen-dokumen terkait kemitraan plasmanya berupa usulan dari beberapa camat kepada bupati.

ADVERTISEMENT




“Terkait dari 20 persen sebenarnya itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini mungkin bupati atau kepala dinas yang membidangi dalam hal ini perkebunan, baik itu perkebunan kabupaten maupun provinsi,” cakapnya.

Masih menurut Yeni, dari berkas tersebut, memang belum ada diterbitkan surat keputusan (SK) calon petani/calon lahan (CPCL).

“Namun berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, SK CPCL itu paling lama terbit satu tahun setelah HGU terbit, dan untuk pembangunan memfasilitasi kebun masyarakat tersebut tiga tahun setelah HGU terbit,” tambah Yeni.

Dijelaskannya, saat ini PT SIMP Tbk telah melengkapi dokumen awal berupa usulan kepada bupati yang nanti akan diklarifikasi saat turun panitia B.

Saat itulah, kepala desa maupun bupati dan dinas terkait akan mengklarifikasi terkait kemitraan maupun fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah sesuai atau tidak.

“Kita akan tetap mengakomodir pada saat kita turun nanti, kita akan sampaikan keberatan-keberatan ataupun tuntutan dari masyarakat pada saat sidang nanti, dan kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah proses HGU PT Salim Ivomas dapat diperpanjang atau tidak,” paparnya.**

 

Sumber: Cakaplah.com

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: