APA DAMPAK Pemangkasan TKD Bagi Bali? Ini Kata Gubernur Koster
Radio Bali Heartline FM – Pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata berdampak terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Menimbulkan beban baru cukup besar sementara Dana Transfer Daerah (TKD) mengalami penurunan, jadi kondisi fiskal kita agak kurang sehat karena transfer ke daerah menurun,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 22 Oktober 2025.
Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan regulasi baru tidak diizinkan pemerintah pusat, menurut Koster semakin memberatkan sementara kita dituntut untuk terus melakukan pembangunan. Maka dari itu pihaknya harus hati-hati dalam mengelola fiskal di Bali di tahun 2026 mendatang.
“Jadi konstelasi fiskalnya agak berat maka itu kita perlu hati-hati, dan cermat dalam mengelola fiskal yang sangat terbatas kita miliki di Bali,” imbuh Gubernur Koster.
Merespon usulan DPRD Bali, terhadap pegawai honorer yang masih banyak yang belum diangkat menjadi PPPK, Gubernur Koster mengaku sepakat dengan usulan tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
“Mengenai usulan dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan non ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, saya sangat sependapat dan perlu pendalaman masih terus diupayakan,” jelasnya.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S- 62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, Koster mengungkapkan pihaknya tentu akan melakukan penyesuaian mengikuti peraturan tersebut saat pembahasan berikutnya.
“Maka kami akan melakukan penyesuaian postur RAPBD TA 2026, mempertimbangkan masukan, dana transfer, BKK baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan, yang akan kami sampaikan pada pembahasan selanjutnya,” ungkapnya.
Penyesuaian postur RAPBD TA 2026 pun termasuk mengenai kesepakatan membagikan alokasi dana pajak hotel dan restoran dari tiga kabupaten, Badung, Gianyar dan Denpasar.
Ini sebagai tindak lanjut MoU pembagian pajak hotel restoran 10 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
