Apa Saja Tugas dan Pengertian KPPS Yang Sedang Ramai Dibicarakan?
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran calon anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tugasnya adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden atau Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga harus menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi; asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas asas tertib.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
- Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1,2 juta
Anggota: Rp 1,1 juta
Satlinmas: Rp 700.000.
- Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.
Source: Kompas.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: