09 July 2026
Barang bukti tumpukan emas batangan dan mata uang asing hasil sitaan brankas korupsi oleh tim penyidik kepolisian

Kortastipidkor Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas, Total Aset Capai Rp476 Miliar di Sentul

Radio Tangerang Heartline FM – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset bernilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7) dini hari. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi logam mulia, mata uang asing, serta uang tunai rupiah.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, keseluruhan aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp476 miliar,” ungkapnya.

Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Menurut Totok, kepemilikan aset tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

Foto : (Antara Foto)

Sumber : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/909107/geledah-rumah-di-sentul-bogor-polri-sita-emas-dan-valas-senilai-rp476-miliar

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: