KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut
Radio Tangerang Heartline FM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, AGK,
Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Sumber Artikel:
Antara.com
Deskripsi Foto:
Tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Imran Yakub (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2024). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.