UI Pastikan Penonaktifan Terduga Kekerasan Seksual bukan Sanksi Akhir
Radio Tangerang Heartline FM – PENANGANAN dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik atau KSBE yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI berlanjut. Berdasarkan surat memo internal, rencana penanganan tidak lanjut dari Satgas PPK UI, tertanggal 15 April 2026, UI menetapkan penonaktifan akademik bagi 16 mahasiswa terduga hingga 30 Mei 2026.
Selama penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar-mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI.
“Pengawasan terhadap pihak terlibat juga dilakukan secara intensif untuk menjaga interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkap Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/4).
Keputusan itu guna menunjukkan bahwa UI mengambil tindakan yang tegas, terukur, dan bertanggung jawab sembari menunggu hasil pemeriksaan Satgas PPK UI. “Langkah ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administrasi preventif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, menjamin ketertiban di lingkungan kampus, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tegas Erwin.
Adapun sejak informasi ini berkembang di ruang publik, UI bersama Fakultas Hukum dan Satgas PPK UI segera melakukan langkah penanganan melalui mekanisme yang berlaku. UI memandang kasus ini secara serius, objektif, dan bertanggung jawab.
“Sejalan dengan komitmen UI yang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, kami menegaskan bahwa UI bertindak tegas untuk menjaga integritas proses pemeriksaan, melindungi seluruh pihak yang terlibat, terutama para korban, serta memastikan lingkungan akademik tetap aman dan kondusif. Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses investigasi sepenuhnya merupakan otoritas dan kewenangan Satgas PPK UI,” tuturnya.
Menurutnya, Satgas PPK UI merupakan mekanisme yang bekerja secara independen, sesuai prosedur, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, proses ini tidak dapat dan tidak boleh diinterpretasi oleh siapa pun.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang dijalankan Satgas PPK UI sampai tuntas, serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu integritas pemeriksaan,” ucap Erwin. Terkait berbagai informasi yang beredar mengenai identitas, latar belakang, maupun dugaan adanya relasi terhadap terduga pelaku, pihaknya menegaskan bahwa UI tidak memandang bulu.
“Setiap aksi kekerasan seksual akan diproses sesuai fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Terkait korban, prioritas nama UI adalah pelindungan, keamanan, kerasiaan, identitas, dan pemulihan,” jelasnya.
UI juga memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik disiapkan melalui mekanisme yang berwenang. Sehubungan dengan tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebar luaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari spekulasi, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penanganan.
Sumber : mediaindonesia.com
Foto : Erwin Agustian Panigoro.(Dok UI)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
