Pria di Bali Sabotase Pipa PDAM Untuk Jualan Air, Kerugian Rp 900 Juta
Radio Tangerang Heartline FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menetapkan seorang penjual air berinisial IWM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan sistem penyediaan air minum (SPAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Bali.
“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Badung, telah menetapkan IWM sebagai tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali,” kata Sutrisno Margi Utomo selaku Kepala Kejari Badung, Senin (7/10). Terungkapnya permasalahan dugaan korupsi itu berawal dari keluhan masyarakat ATAS kesulitan dan kelangkaan air bersih pasokan PDAM Tirta Mangutama.
Kelangkaan air membuat warga tak bisa memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Tim Kejari Badung kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu penyebab kelangkaan penyediaan air bersih diduga karena ulah tersangka IWM. IWM disebut melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM, kemudian dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. Akibat aksinya, IWM merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama.
ADVERTISEMENT
“Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini dan ada kemungkinan pihak lain selain tersangka yang ikut serta atau turut bertanggungjawab dalam perkara ini,” kata Sutrisno. Sutrisno berkata perkara berawal ketika tersangka IWM melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama di tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air. Permintaan pemasangan sambungan pelayanan air berlokasi bukan pada lokasi tanah atau persil di tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan Nomor Air 070210017008.
IWM mengajukan pemasangan itu pada tanah atau persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan tersangka. Pengajuan IWM kemudian dikabulkan dan instalasi pun dipasang dengan ID pelanggan dengan nama IWM Nomor Air: 070210017008 pada 2017. IWM mendapat kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga A2 yang tidak sesuai dengan penggunaan atau peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang ia kerjakan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata Sutrisno, tersangka IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi. Pipa itu dibuat untuk mengalirkan air ke bak penampung yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air. Dengan sistem itu air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam dan mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan atau masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.
“Kemudian, dimanfaatkan selain untuk dikonsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar, melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak tiga unit dan dikirim atau didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan sambungan ilegal, IWM tidak membayar kewajibannya kepada SPAM PDAM Tirta Mangutama dari air yang dia manfaatkan untuk dijual ke masyarakat. Aksinya juga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung dan merupakan kualifikasi keuangan negara
Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum pada Desa Pecatu, yaitu sebesar Rp967 juta.
Tersangka IWM, diduga melanggar Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: CNN Indonesia
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: