03 September 2026
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa terkait tuntutan penegakan hukum dan legislasi di depan gedung DPRD

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Menjangkau Berbagai Kejahatan, Tak Hanya Korupsi

Radio Tangerang Heartline FM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Belajar dari Sejumlah Negara

Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki mekanisme civil forfeiture. Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Menurut dia, praktik serupa juga diterapkan di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA), yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara di Australia, mekanisme perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kejahatan, mulai dari kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

DPR Dorong Cakupan Lebih Komprehensif

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah menerima berbagai masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset di Indonesia diperluas. Menurutnya, sejumlah tindak pidana perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam rezim non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, serta kejahatan di sektor perasuransian.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus sumber daya yang menopang aktivitas jaringan kejahatan.

“Aset logistik dan aliran dana yang menopang jaringan kejahatan dapat menjadi sasaran untuk menghambat keberlangsungan aktivitas mereka. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.

Diharapkan Mempercepat Pemulihan Korban

Selain memutus rantai kejahatan, mekanisme perampasan aset juga dinilai memiliki manfaat dalam proses pemulihan kerugian masyarakat.

Khususnya dalam kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pengembalian hak korban yang selama ini kerap menghadapi berbagai hambatan.

Dengan demikian, orientasi RUU Perampasan Aset tidak semata-mata mengejar pengembalian kerugian negara, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Pengawasan Aparat Harus Diperkuat

Di sisi lain, Habiburokhman menekankan bahwa perluasan kewenangan perampasan aset harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Perampasan aset harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, proporsional, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terkait.

Prinsip utama yang ingin dibangun melalui regulasi tersebut, kata Habiburokhman, adalah memastikan seseorang tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

“Pada prinsipnya, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay),” tegasnya.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Menjadi Payung Hukum

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan cakupan yang komprehensif.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi, tetapi juga mampu merespons berbagai bentuk kejahatan yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” katanya.

Foto : Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin (1/9/2025).(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Sumber : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/929211/dpr-ruu-perampasan-aset-di-sejumlah-negara-tak-hanya-sasar-koruptor

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: