SP-29 Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Hali ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan berusaha dan memberikan kepastian hukum.
Subjek dan objek apa saja yang diatur kembali dalam aturan tersebut?
Yuk simak Siaran Pers Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas PPN berikut untuk lebih detailnya!