Kuasa Hukum Kritik Putusan Hakim Tolak Praperadilan Delpedro
Radio Tangerang Heartline FM – PAKAR hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai penolakan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjadi momentum evaluasi bagi kepolisian dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
“Kasus Delpedro ini menarik karena merupakan upaya koreksi terhadap tindakan Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan waktu itu,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Menurutnya, langkah praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam penggunaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga penetapan tersangka.
“Praperadilan adalah bentuk kontrol terhadap tindakan paksa aparat. Apakah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka itu sah secara hukum, itu yang diuji,” jelas Hibnu.
Ia menambahkan, dalam konteks perkara Delpedro, hakim tunggal memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Aats dasar, putusan ini perlu dilihat dari sejauh mana tindakan kepolisian telah memenuhi aspek hukum formil dan menghormati HAM.
“Kita harus melihat sejauh mana tindakan Polda Metro Jaya sudah betul-betul melindungi hak asasi manusia. Misalnya, apakah penangkapan dilakukan dengan surat perintah yang sah, dan apakah bukti permulaan yang digunakan sudah cukup,” tegasnya.
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
