PWI, AFPI, dan OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pinjol Ilegal
Radio Tangerang Heartline FM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar workshop bertajuk “Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik” di Jakarta, Kamis (6/8). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan dalam meliput isu keuangan digital sekaligus memperkuat literasi masyarakat guna menekan maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan upaya membekali insan pers agar mampu menyajikan informasi mengenai sektor keuangan digital secara akurat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, peran media sangat penting dalam mengedukasi publik, terutama masyarakat di daerah yang masih rentan menjadi sasaran pinjaman ilegal.
“PWI selalu siap berada di garda terdepan bersama seluruh elemen masyarakat. Kerja sama dengan AFPI ini merupakan langkah nyata agar wartawan semakin berkualitas dalam mengawal isu inklusi keuangan. Dengan jaringan PWI hingga tingkat kabupaten dan kota, kami siap mengedukasi masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol ilegal,” ujar Munir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa industri Fintech Pendanaan Bersama (Pindar) hadir untuk membantu mengurangi kesenjangan pembiayaan atau credit gap yang masih besar di Indonesia. Ia menyebut kebutuhan kredit nasional mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara sektor keuangan konvensional baru mampu memenuhi sekitar Rp1.100 triliun. Di sisi lain, industri Pindar telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp105–110 triliun.
Menurut Entjik, celah pembiayaan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan regulator. Praktik penagihan yang tidak beretika, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, menjadi alasan penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi keberadaan pinjaman ilegal.
“Pindar resmi yang berizin OJK wajib mematuhi seluruh regulasi dan pedoman perilaku industri AFPI. Kami mengapresiasi kemitraan dengan PWI Pusat agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengedukasi masyarakat. Program ini juga akan diperluas hingga ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Entjik.
Sementara itu, perwakilan OJK, Adief Razali, mengapresiasi sinergi antara PWI Pusat dan AFPI dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Ia menilai media massa memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi sekaligus pelindung masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
“OJK menegaskan adanya perbedaan yang jelas antara Fintech Pendanaan Bersama (Pindar) yang telah berizin dengan pinjol ilegal. Pers merupakan mitra penting regulator. Kami berharap workshop ini menghasilkan karya jurnalistik yang edukatif dan akurat sehingga mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara aman dan berkelanjutan,” ujar Adief.
Melalui kegiatan tersebut, PWI Pusat, AFPI, dan OJK berkomitmen memperluas program edukasi ke berbagai daerah di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan digital yang legal, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ditulis Ulang Redaksi
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
