24 August 2026
Try Harysantoso dari Yayasan IJMI menjelaskan panduan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Waspada Perdagangan Manusia: Modus Rekrutmen Kerja Semakin Canggih

Radio Tangerang Heartline FM — Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, bahkan memanfaatkan media sosial dan menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menjaring calon korban.

Hal tersebut disampaikan Try Harysantoso,Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dalam program Spesial Talk Show Radio Heartline pada Jumat (21/08).  Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang terlihat terlalu mudah dan menggiurkan.

Try menjelaskan, perdagangan manusia tidak selalu identik dengan penculikan atau penyekapan. Dalam perspektif tindak pidana perdagangan orang, terdapat tiga unsur utama, yakni proses, cara, dan tujuan.

Proses tersebut dapat berupa perekrutan, pengangkutan, maupun pemindahan seseorang. Sementara cara yang digunakan pelaku dapat berupa penipuan, pemalsuan dokumen, ancaman, hingga berbagai bentuk tekanan.

Salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan persyaratan yang sangat mudah. Tawaran seperti ini, menurut Try, patut dicurigai apabila tidak disertai kontrak kerja yang jelas.

Terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus membuat kita waspada,” menjadi salah satu pesan penting dalam pembahasan tersebut.

Rekrutmen Kini Menyasar Media Sosial

Perkembangan teknologi membuat modus perekrutan semakin sulit dikenali. Pelaku dapat menggunakan WhatsApp, Telegram, Facebook, maupun media sosial lainnya untuk menawarkan pekerjaan.

Dalam beberapa kasus, calon korban ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar. Mereka bahkan dijanjikan akan dibantu mengurus paspor dan visa.

Namun, persoalan muncul ketika keberangkatan tidak disertai dokumen dan kontrak kerja yang jelas. Bahkan, terdapat korban yang menerima kontrak dalam bahasa yang tidak mereka pahami sehingga tidak mengetahui secara pasti besaran gaji, potongan, maupun perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.

Try juga mengungkap adanya kasus warga Indonesia yang direkrut untuk bekerja sebagai tenaga administrasi di perusahaan daring di Myanmar atau Kamboja. Setelah tiba di lokasi, mereka justru dipaksa melakukan penipuan daring.

Korban dapat ditempatkan dalam sistem kerja yang penuh tekanan dan harus memenuhi target tertentu. Jika gagal, mereka dapat mengalami kekerasan dan berbagai bentuk penyiksaan.

Pendidikan Tinggi Tidak Menjamin Bebas dari Jerat TPPO

Perdagangan manusia juga tidak hanya mengincar masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Menurut Try, orang yang berpendidikan sekalipun dapat menjadi korban apabila berada dalam kondisi rentan atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap tawaran yang diterima.

Faktor psikologis, persoalan keluarga, tekanan ekonomi, hingga keinginan untuk mengubah nasib dapat dimanfaatkan oleh perekrut.

Dalam kondisi tersebut, seseorang dapat lebih mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan masa depan lebih baik.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat siapa yang memberikan tawaran, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap perusahaan, legalitas perekrut, dokumen perjalanan, serta kontrak kerja.

Korban Tidak Selalu Berada di Luar Negeri

Try menegaskan bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi dalam kasus penempatan pekerja ke luar negeri. TPPO juga dapat terjadi di dalam negeri selama memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan perdagangan orang.

Pemindahan seseorang dari satu daerah ke daerah lain untuk bekerja pun dapat menjadi bagian dari TPPO apabila terdapat unsur eksploitasi dan memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Sementara itu, sektor yang disebut memiliki risiko kerja paksa atau perdagangan tenaga kerja antara lain pekerja domestik, anak buah kapal, pengolahan hasil laut, hingga sektor konstruksi.

Kenali Tanda-Tanda Tawaran Kerja Mencurigakan

Masyarakat perlu mengenali sejumlah tanda yang patut dicurigai ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.

Beberapa di antaranya adalah pekerjaan yang terlihat sangat mudah, gaji yang sangat tinggi, persyaratan yang terlalu sederhana, serta tidak adanya kontrak kerja yang jelas.

Selain itu, masyarakat perlu waspada apabila perekrut meminta dokumen penting seperti KTP atau ijazah untuk ditahan. Penahanan dokumen dapat menjadi salah satu indikasi kerja paksa maupun perdagangan tenaga kerja.

Sebelum menerima tawaran pekerjaan, calon pekerja juga disarankan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Jangan langsung percaya hanya karena tawaran tersebut datang dari teman, tetangga, atau orang yang sudah dikenal.

Korban Membutuhkan Perlindungan, Bukan Penghakiman

Salah satu persoalan dalam penanganan TPPO adalah korban kerap mendapatkan tekanan dan ancaman sehingga takut melapor.

Karena itu, penanganan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum. IJMI menilai layanan sosial dan pendampingan hukum sama-sama penting.

Korban yang baru saja keluar dari situasi eksploitasi dapat mengalami trauma dan membutuhkan dukungan psikososial. Setelah kondisi psikologisnya lebih stabil, korban dapat lebih siap untuk menjalani proses hukum.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menghakimi seseorang yang terlibat dalam kasus penipuan daring. Seseorang yang terlihat sebagai pelaku bisa saja sebenarnya merupakan korban yang direkrut dan dipaksa melakukan tindak kejahatan.

Pelaporan Menjadi Langkah Penting

Try menekankan bahwa keberanian korban untuk melapor dapat membantu memutus rantai perdagangan manusia.

Penanganan kasus TPPO membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, hingga organisasi masyarakat sipil. Dalam penanganannya, korban juga dapat memperoleh pendampingan agar tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Menurut Try, penegakan hukum yang tegas juga penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan manusia.

Masyarakat Harus Menjadi Bagian dari Pencegahan

Pemberantasan perdagangan manusia tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah semakin banyak orang menjadi korban.

Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan cross-check terhadap setiap tawaran pekerjaan, khususnya yang datang melalui media sosial dan menawarkan penghasilan besar dengan persyaratan sangat mudah.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau membutuhkan informasi untuk memeriksa sebuah tawaran pekerjaan, IJMI dalam wawancara tersebut menyampaikan adanya layanan pelaporan dan pendampingan. Untuk korban yang berada di luar negeri, akses perlindungan melalui perwakilan Indonesia juga menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan.

Pesan utamanya jelas: jangan mudah tergiur pekerjaan yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Verifikasi sebelum berangkat, jangan menyerahkan dokumen sembarangan, dan jangan takut melapor ketika menemukan indikasi perdagangan manusia.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=2OdAmgAM3yc

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: