10 September 2026
Penandatanganan SKB integrasi sistem pelayanan TKA berbasis OSS oleh Mennaker, Menteri Investasi/BKPM, dan Menteri Imipas

Pemerintah Integrasikan Layanan TKA melalui OSS, Perizinan Ditargetkan Lebih Cepat dan Pasti

Radio Tangerang Heartline FM — Pemerintah terus mendorong penyederhanaan layanan bagi dunia usaha dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Integrasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan sistem pelayanan satu pintu yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan penggunaan TKA dilakukan sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi sistem pelayanan TKA berbasis OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melalui sistem tersebut, proses perizinan TKA dapat dilakukan melalui satu pintu pada platform OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sistem ini menghubungkan layanan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yassierli menegaskan, integrasi pelayanan tersebut diharapkan tidak sekadar menyatukan sistem, tetapi juga benar-benar memangkas proses yang tidak diperlukan.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti,” katanya.

Menurut Yassierli, penyederhanaan layanan menjadi penting di tengah perkembangan investasi di Indonesia. Keberadaan TKA, kata dia, dapat dibutuhkan untuk mengisi posisi yang memerlukan kompetensi tertentu yang belum tersedia secara memadai.

Penggunaan TKA juga diharapkan memberikan manfaat lebih luas melalui proses alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, kehadiran tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kompetensi pekerja lokal.

Yassierli turut mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun sistem pelayanan TKA yang terintegrasi.

Ia menilai koordinasi antarkementerian menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang mampu mengikuti kebutuhan dunia usaha.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.

Penandatanganan SKB integrasi sistem pelayanan TKA berbasis OSS oleh Mennaker, Menteri Investasi/BKPM, dan Menteri Imipas

Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi tersebut menjadi bentuk konkret dari penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Menurut Rosan, kolaborasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat sinergi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.,” ungkapnya.

Ia menilai kepastian dan kemudahan pelayanan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.

Satukan Data untuk Berikan Kepastian bagi Investor

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama ketiga kementerian sebenarnya telah berjalan dalam praktik, khususnya dalam pelayanan yang berkaitan dengan TKA dan investor asing.

Penandatanganan SKB tersebut, menurut Agus, menjadi langkah untuk memformalkan koordinasi yang selama ini telah dilakukan.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” jelasnya.

Agus menyatakan pihaknya mendukung penuh integrasi pelayanan tersebut. Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terwujudnya penyatuan data antarkementerian sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi juga penting untuk memberikan kepastian kepada investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” katanya

Dengan terintegrasinya layanan TKA melalui OSS, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi, pemenuhan kompetensi tertentu, transfer keahlian, serta peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Foto : Dok. Biro Humas Kemnaker

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: