27 October 2026

Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Perkuat NIK sebagai Identitas Tunggal

Radio Tangerang Heartline FM – Pemerintah melakukan paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai langkah menuju penguatan sistem data kependudukan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pelindungan data pribadi di era digital.

Paraf DIM tersebut dilakukan oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dokumen DIM selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk memasuki tahap pembahasan.

Pejabat yang melakukan paraf antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

Wamendagri Bima Arya menjelaskan, RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Penyusunan DIM lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk membahas rancangan regulasi tersebut bersama DPR RI.

“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima.

Perkuat NIK sebagai Identitas Tunggal

Bima mengatakan, RUU Adminduk diarahkan untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Regulasi ini diharapkan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pelindungan data pribadi masyarakat.

Salah satu substansi strategis yang menjadi perhatian adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal.

Menurut Bima, penguatan NIK akan mendukung integrasi data antarkementerian dan lembaga. Dengan sistem tersebut, informasi kependudukan diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dasar.

RUU ini juga akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan data kependudukan. Kejelasan kewenangan tersebut diperlukan untuk mendukung tata kelola administrasi kependudukan yang lebih terkoordinasi.

Dukung Kebijakan Satu Data Indonesia

Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, pembaruan regulasi administrasi kependudukan berpotensi meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia.

Menurut Febrian, pembahasan RUU Adminduk perlu diselaraskan dengan kebijakan tersebut agar data yang dikelola pemerintah dapat menjadi landasan perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih baik.

Ia menegaskan, informasi kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyediaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelas Febrian.

Dengan data kependudukan yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran program serta mengurangi kendala akibat perbedaan data antarinstansi.

Perkuat Pelindungan Data di Era Digital

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa RUU Adminduk juga memiliki peran penting dalam memperkuat pelindungan data pribadi. Salah satu aspek yang akan diatur adalah klasifikasi data kependudukan, termasuk informasi yang dapat diakses oleh publik.

Menurut Nezar, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan berjalan seiring dengan penguatan keamanan dan tata kelola ruang digital.

“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegasnya.

Penguatan regulasi administrasi kependudukan diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengembangkan layanan digital yang lebih terintegrasi, sekaligus menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat.

Setelah DIM diparaf, dokumen tersebut akan disampaikan kepada DPR RI untuk proses pembahasan lebih lanjut. Pembahasan RUU Adminduk nantinya menjadi bagian penting dalam upaya memperbarui tata kelola data kependudukan nasional agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan teknologi digital.

Sumber : https://kemendagri.go.id/berita/pemerintah-paraf-dim-ruu-adminduk-wamendagri-bima-arya-tekankan-penguatan-nik-sebagai-identitas-tunggal