Menteri HAM Tegaskan Kebebasan Berkarya, Dorong Penyelesaian Polemik Film Pesta Babi Lewat Restorative Justice
Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berkarya di tengah polemik hukum terkait penayangan film dokumenter Pesta Babi.
Menteri HAM menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa kreativitas dan karya seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman pidana.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, sebagai Menteri HAM, saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karyanya,” tegas Menteri HAM dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) setiap warga negara. Menurutnya, perlindungan terhadap karya intelektual merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait keberatan sejumlah pihak terhadap muatan maupun substansi film dokumenter Pesta Babi, Menteri HAM mendorong agar perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog dan diskusi terbuka. Ia menilai, karya tandingan dapat menjadi salah satu bentuk respons terhadap karya yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan pihak lain.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, silakan buat film tandingan. Jawabannya adalah melalui karya tandingan, bukan pemidanaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri HAM berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan pendekatan penyelesaian di luar proses peradilan pidana dalam menangani persoalan tersebut.
Ia secara khusus mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan tanpa mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi dan berkarya.
“Saya berharap kepolisian dapat mengambil langkah restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan kasus ini, agar kebebasan berkarya tetap terjamin dan kedamaian di tengah masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
