28 March 2024
Petugas Pemilu

Banyaknya Petugas Pemilu Yang Wafat Dinilai Komnas HAM Sangat Tidak Wajar!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari menyangkut risiko yang bisa menimpa petugas pelaksanaan pemilu. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan pemilu.

Di antaranya adalah perhatian terhadap petugas pemilu yang tetap berhak mendapatkan hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, kesehatan, dan rasa aman.

Baca juga: 6 Petugas Pemilu 2024 di Sumut Meninggal Dunia

“Pekerjaan satu hari satu malam itu bukan pekerjaan yang layak. Karena kerja yang normal itu adalah 8 sampai 10 jam,” ujar Ubaid saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Untuk diketahui, berdasarkan data yang dilaporkan KPU, sebanyak 181 petugas meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Komnas HAM juga menyoroti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan pemilu selaku instansi pemerintah dengan infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Menurutnya, Kemenkes dengan tenaga kesehatannya, fasilitas klinik, rumah sakit, dan ambulans bisa melakukan skrining terhadap petugas yang memiliki komorbid sejak awal.

“Demikian juga ketika ada kondisi darurat itu penanganannya oleh nakes dan dilakukan di faskes,” tutur Ubaid. Namun, Komnas HAM mendapati manajemen krisis itu tidak dilakukan secara merata di semua daerah.

Meskipun terdapat beberapa daerah dengan fasilitas kesehatan yang sangat bagus dan jumlah tenaga kesehatan yang banyak, di beberapa wilayah lain kondisinya buruk. “Itu kurang dan itu sangat bergantung pada sejauh mana komunikasi antara KPU, Bawaslu di daerah dengan Dinkes tempat masing-masing,” ujar Ubaid.

Ubaid menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi yang tidak hanya bersifat teknis. Masukan yang lebih fundamental adalah revisi undang-undang menyangkut pelaksanaan Pemilu. Di antaranya seperti pelaksanaan pemilu serentak bisa dibagi menjadi dua kloter.

Dengan demikian, petugas pemilu tidak harus mengurus pemungutan sampai penghitungan 5 surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu satu hari. “Itu akan jauh lebih meringankan beban kerja KPPS sehingga dalam sehari misalnya pemilunya hanya  tiga, Pilpres, DPR, DPD. Itu hanya 3 surat suara , itu akan ringan bagi petugas pemilu,” kata Ubaid.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan 181 orang petugas meninggal dunia selama Pemilu 2024.

 

 

Source: Kompas.com

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: