14 November 2024
Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

Radio Tangerang Heartline FM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Dalam kurun waktu enam bulan, Polri telah mengungkap 47 kasus pornografi anak dan mengamankan total 58 tersangka.

Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan tindakan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, direktorat reserse siber Polda jajaran, dan subdit jajaran.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dirinya juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak dan memberikan edukasi mengenai hal negatif di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.

 

Sumber Berita:
beritasatu.com

Deskripsi Foto:
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat konferensi pers soal pornografi anak di Bareskrim Polri, Rabu, 13 November 2024. (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: