BAWASLU Mencurigai Ada 1.200 Pelanggaran Pemilu
Lebih dari 1.200 dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga akhir Januari 2024. Dugaan pelanggaran tersebut, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat, sebagian lain dari hasil pemantauan pengawas pemilu (panwaslu). “Berdasarkan data per 24 Januari 2024, Bawaslu setidaknya telah menangani dugaan pelanggaran pemilu sebanyak 1.236 kasus yang terdiri dari 848 laporan dan ada 388 temuan,” kata anggota Bawaslu Puadi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (12/2/2024). Dari total dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu menyatakan, 347 kasus merupakan pelanggaran pemilu, sedangkan 225 bukan pelanggaran pemilu.
Sebanyak 347 pelanggaran pemilu itu terdiri dari bermacam jenis. Perinciannya, 55 pelanggaran administrasi, lalu 14 pelanggaran pidana.
Ada juga 211 pelanggaran terkait kode etik, dan sisanya 70 pelanggaran kasus hukum lainnya. “Kemudian ada 112 dalam proses penanganan dan ada 226 bukan pelanggaran,” terang Puadi. Pelanggaran tindak pidana pemilu sendiri terdiri dari sejumlah kasus, di antaranya, tujuh pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kaitannya dengan pembuatan atau penggunaan dokumen palsu. Lalu, ada empat perkara pelanggaran ketentuan Pasal 523 UU Pemilu mengenai larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih.
Kemudian, tujuh perkara pelanggaran ketentuan Pasal 521 dan Pasal 493 UU Pemilu mengenai larangan mengikutsertakan pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.
Pasal 490 UU Pemilu kaitannya dengan larangan kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. “Termasuk juga ada satu pelanggaran ketentuan pasal 492 kaitannya dengan kampanye di luar jadwal,” terang Puadi. Puadi mengatakan, Bawaslu menggandeng sejumlah pihak dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, seperti kepolisian dan kejaksaan. “Ada kewenangan yang bukan merupakan kewenangan Bawaslu, kemudian kita teruskan dan itu dieksekusi langsung oleh lembaga lain yang kaitannya dengan pelanggaran hukum lainnya,” tutur Puadi.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: Kompas.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: