Bikin SIM Ada Gambar Mobil atau Motor Mulai Juli 2024
Radio Tangerang Heartline FM – Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang diupayakan kepolisian bakal menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori. Perubahan desain ini salah satu tujuannya agar memudahkan polisi luar negeri mengenali SIM dari Indonesia saat dipakai di berbagai negara.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan penambahan gambar yang berupa logo kendaraan di SIM akan dimulai Juli 2024.
“Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Penyematan logo ini dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Artinya, SIM yang diterbitkan oleh Polri berlaku di sejumlah negara tanpa harus bikin SIM internasional.
Heru menjelaskan kini tim IT Korlantas Polri tengah menyiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil bisa tertera saat SIM dicetak.
Menyoal besaran harga yang dipungut untuk pembuatan SIM berlogo motor atau mobil, kata Heru, tak ada perubahan.
“Biaya tetap (tidak ada perubahan),” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku pada beberapa negara terutama di ASEAN.
ASEAN telah memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing negara yakni Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit pada 1985.
Negara yang masuk dalam perjanjian itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.
Sumber: cnnindonesia.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: