21 August 2026
Ilustrasi seseorang sedang merekam dan mengunggah video menggunakan ponsel pintar

Bolehkah Mengunggah Video Orang Tanpa Izin? Memahami Batas Hukum di Era Media Sosial

Radio Tangerang Heartline FM — Kemudahan merekam dan mengunggah video melalui media sosial membuat hampir setiap orang dapat menjadi pembuat konten. Ketika melihat kejadian menarik, lucu, kontroversial, bahkan kecelakaan, tidak sedikit orang yang spontan mengeluarkan ponsel untuk merekam dan kemudian membagikannya. Namun, apakah merekam dan mengunggah video yang menampilkan orang lain tanpa izin diperbolehkan secara hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi pembahasan dalam program Sketsa Keluarga Indonesia bersama tiga narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), yakni Revianti Yovinka, S.H., M.H., dari LKBH FH UPH, Ellora Sukardi, S.S.N., S.H., M.H., CPCD, dosen FH dan Koordinator Sentra HKI UPH, serta Dr. Yuni Priskila Ginting, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPH.

Merekam dan Mengunggah Adalah Dua Hal Berbeda

Revianti menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan aktivitas merekam dengan mempublikasikan rekaman. Merekam seseorang tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Legalitasnya bergantung pada tempat, tujuan, konteks, serta bagaimana rekaman tersebut diperoleh dan digunakan.

Persoalan hukum dapat menjadi lebih serius ketika rekaman tersebut dipublikasikan kepada khalayak luas. Publikasi dapat berdampak pada martabat, privasi, atau reputasi orang yang tampil dalam video.

Yuni menambahkan bahwa merekam pada dasarnya merupakan tindakan mengumpulkan informasi. Namun, ketika rekaman tersebut diunggah ke media sosial, terjadi proses penyebaran informasi yang harus dilakukan secara bijaksana, terutama jika di dalamnya terdapat data pribadi seseorang.

Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan mengenai perlindungan data pribadi selain aturan mengenai teknologi informasi dan hak cipta.

Jangan Menganggap Video Hanya Sekadar Konten

Ellora mengingatkan bahwa persoalan unggahan di media sosial tidak boleh dianggap sepele. Media sosial memungkinkan sebuah konten tersebar dengan sangat cepat dan menjangkau banyak orang.

Konten yang dipotong, diberi keterangan tertentu, atau disertai narasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan penggiringan opini, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Bahkan, seseorang yang awalnya hanya menjadi objek rekaman dapat mengalami kerugian terhadap reputasi dan kondisi psikologisnya.

Jejak digital juga sulit dihapus sepenuhnya. Walaupun pemilik akun menghapus sebuah unggahan, konten tersebut mungkin telah disimpan, diunduh, atau dibagikan kembali oleh pengguna lain.

Karena itu, alasan “hanya bercanda” atau “sekadar membuat konten” tidak selalu menghilangkan potensi konsekuensi hukum.

Bagaimana dengan Orang yang Hanya Menjadi Latar Belakang?

Tidak setiap kemunculan orang lain dalam sebuah foto atau video otomatis merupakan pelanggaran. Misalnya, seseorang mengambil foto dirinya di tempat wisata dan terdapat banyak orang lain yang secara kebetulan menjadi latar belakang. Kondisinya berbeda apabila seseorang sengaja menyorot, memperbesar, atau mengekspos individu tertentu secara spesifik, terlebih jika publikasi tersebut mengganggu privasi, merendahkan martabat, atau menggiring opini.

Jika seseorang tampil sebagai bagian dari kerumunan tanpa menjadi fokus utama, risikonya tentu berbeda dengan video yang sengaja menampilkan wajah seseorang secara dekat dan kemudian memberikan narasi negatif mengenai orang tersebut.

Hak Privasi Tetap Berlaku

Hak privasi merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan ketika membuat konten. Persoalannya tidak hanya mengenai apakah wajah seseorang terlihat, tetapi juga apakah informasi yang ditampilkan dapat mengidentifikasi atau merugikan orang tersebut.

Bahkan, memburamkan wajah belum tentu selalu menghilangkan identitas seseorang. Ciri fisik tertentu, tato, tanda lahir, pakaian, lokasi, atau informasi lain dapat membuat seseorang tetap mudah dikenali.

Hal ini menunjukkan bahwa mengunggah video membutuhkan pertimbangan yang lebih luas daripada sekadar “wajahnya sudah diblur”.

Anak-Anak Juga Memiliki Hak Privasi

Anak-anak juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak atas privasi. Dalam situasi tertentu, orang tua atau wali dapat berperan dalam memberikan persetujuan maupun memperjuangkan kepentingan anak.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan merekam dan mengunggah aktivitas anak, khususnya jika konten tersebut memperlihatkan keadaan pribadi, mempermalukan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.

Kehati-hatian menjadi semakin penting ketika sebuah video dapat membentuk persepsi publik terhadap seorang anak.

Repost Video Orang Lain Tetap Memiliki Risiko

Mengunggah ulang atau repost video milik orang lain juga bukan berarti bebas dari persoalan hukum. Video dapat merupakan karya yang dilindungi hak cipta. Pemilik karya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Karena itu, mengambil video orang lain, mengunggahnya kembali, memperoleh keuntungan dari video tersebut, atau tidak memberikan atribusi yang semestinya dapat menimbulkan persoalan hak cipta.

Mengubah sedikit video, misalnya dengan mengganti warna, memotong bagian tertentu, atau melakukan penyuntingan sederhana, juga tidak otomatis membuat seseorang menjadi pemilik karya tersebut.

Selain persoalan hak cipta, repost dapat menimbulkan persoalan lain apabila konten yang disebarluaskan mengandung informasi yang merugikan atau menyerang seseorang.

Efek Domino dari Konten Viral

Satu unggahan dapat berkembang menjadi ratusan bahkan ribuan unggahan lain. Pengguna yang awalnya hanya membagikan kembali suatu video dapat memperluas jangkauan informasi tersebut secara signifikan.

Persoalan semakin rumit apabila setiap pengguna menambahkan “bumbu” berupa tuduhan, asumsi, atau informasi yang belum terbukti. Akibatnya, informasi yang awalnya hanya beredar di lingkaran kecil dapat berubah menjadi penghakiman publik.

Karena itu, prinsip “viral dulu, urusan hukum kemudian” perlu dihindari. Media sosial bukan pengganti aparat penegak hukum.

Jangan Menyebarkan Data Pribadi Seseorang

Salah satu hal yang paling perlu diwaspadai adalah tindakan mencari dan menyebarkan data pribadi orang yang tampil dalam video.

Misalnya, setelah sebuah video pertengkaran viral, pengguna internet kemudian mencari nama lengkap, pekerjaan, alamat, keluarga, sekolah, atau informasi pribadi lainnya lalu menyebarkannya di media sosial.

Tindakan tersebut berbeda dari sekadar memberikan komentar atau menyebut nama seseorang. Pengungkapan data pribadi yang bukan milik sendiri memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan secara melawan hukum.

Yuni mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap kecenderungan netizen untuk “mencari identitas” seseorang ketika sebuah video menjadi viral. Kemampuan menemukan informasi seseorang bukan berarti informasi tersebut boleh disebarluaskan.

Bagaimana dengan Video Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan?

Masyarakat terkadang mengunggah video seseorang yang diduga melakukan pencurian atau kejahatan lain dengan caption seperti “hati-hati dengan orang ini” atau “tolong cari orang ini”.

Menurut para narasumber, konteks harus dilihat terlebih dahulu. Ada perbedaan antara membantu menyebarkan informasi pencarian seseorang dengan menyebarkan data pribadi dan menuduh seseorang telah melakukan kejahatan.

Masyarakat sebaiknya tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Jika memiliki rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, langkah yang lebih aman adalah menyimpan rekaman dalam bentuk aslinya dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Video sebaiknya tidak diedit, dipotong, atau diberi tambahan narasi yang dapat menggiring opini publik.

Jika Sudah Terlanjur Mengunggah dan Ada Keberatan

Bagaimana jika video sudah terlanjur diunggah dan orang yang tampil di dalamnya merasa keberatan?

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghapus unggahan atau melakukan penyuntingan yang menghilangkan identitas orang tersebut, misalnya dengan memburamkan wajah, sesuai dengan situasinya.

Namun, menghapus unggahan tidak selalu berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Konten digital mungkin telah disalin atau disebarkan kembali oleh pihak lain. Karena itu, yang paling penting adalah memahami sejak awal tujuan perekaman, cara memperoleh rekaman, serta tujuan publikasinya.

Apabila seseorang telah menyampaikan keberatan atau meminta konten diturunkan, permintaan tersebut sebaiknya tidak diabaikan.

Konten Komersial Memiliki Risiko Tambahan

Video yang menghasilkan uang melalui YouTube, TikTok, atau platform lainnya dapat menimbulkan persoalan tambahan, terutama apabila menggunakan karya orang lain.

Jika seseorang mengambil karya orang lain kemudian mendapatkan keuntungan dari karya tersebut tanpa hak, kepentingan ekonomi pemilik karya dapat terdampak.

Karena itu, apabila ingin menggunakan video milik orang lain, pembuat konten perlu memperhatikan izin penggunaan, hak cipta, atribusi, dan kemungkinan adanya kepentingan ekonomi dari pemilik karya.

Namun, tidak berarti konten nonkomersial otomatis bebas dari seluruh persoalan hukum. Privasi, data pribadi, reputasi, dan hak-hak lain tetap perlu diperhatikan.

Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengunggah

Para narasumber memberikan sejumlah prinsip sederhana bagi masyarakat yang aktif di media sosial.

Pertama, periksa isi konten sebelum mengunggahnya. Pastikan informasi yang disampaikan benar dan tidak menyesatkan.

Kedua, perhatikan orang lain yang muncul dalam konten. Jika seseorang menjadi fokus utama, terutama dalam konteks pribadi atau sensitif, pertimbangkan untuk meminta persetujuan.

Ketiga, pahami tujuan publikasi. Tanyakan kepada diri sendiri apakah unggahan tersebut memberikan manfaat atau justru berpotensi mempermalukan, merugikan, atau membahayakan orang lain.

Untuk konten milik orang lain, periksa pula sumber, hak cipta, serta izin penggunaannya sebelum melakukan repost.

Bijak Bermedia Sosial

Kehadiran kamera di setiap ponsel memang membuat masyarakat semakin mudah mendokumentasikan berbagai peristiwa. Namun, kemampuan untuk merekam bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas untuk menyebarluaskan semua rekaman.

Sebelum menekan tombol “unggah”, pengguna media sosial sebaiknya berhenti sejenak dan bertanya: apakah informasi ini benar, apakah saya memiliki hak untuk menyebarkannya, apakah ada data pribadi di dalamnya, dan apakah unggahan ini berpotensi merugikan orang lain?

Prinsip sederhana “think before you post” menjadi semakin relevan di era media sosial. Menghargai privasi, memeriksa kebenaran informasi, tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi, serta menghormati hak cipta merupakan bagian dari etika bermedia sosial.

Pada akhirnya, menjadi pengguna media sosial yang aktif tidak harus berarti menjadi orang yang paling cepat mengunggah sesuatu. Justru, pengguna yang bijak adalah mereka yang mampu mengetahui kapan harus merekam, kapan harus meminta izin, dan kapan harus memilih untuk tidak mengunggah.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=jzYnOUt1-BY

Foto : Ilustrasi (pexels)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: