11 September 2024
Daftar 8 Negara yang Bakal Terima SIM Indonesia

Daftar 8 Negara yang Bakal Terima SIM Indonesia

Radio Tangerang Heartline FM – SIM Indonesia bakal berlaku di delapan negara kawasan ASEAN. Berikut daftarnya.
SIM Indonesia mulai tahun depan tak hanya berlaku di dalam negeri. SIM keluaran Korlantas Polri itu juga bakal berlaku di luar negeri. Hal ini memudahkan buat kamu yang mau berpergian ke sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia Tenggara. Nantinya mulai Juni 2025, kamu tak perlu lagi mengurus SIM di negara tersebut.
ADVERTISEMENT




Setidaknya ada beberapa negara yang menerima SIM keluaran Indonesia itu. Dilansir laman Korlantas Polri, delapan negara tersebut (tidak termasuk Indonesia) yaitu:

  1. Thailand,
  2. Laos,
  3. Filipina,
  4. Vietnam,
  5. Brunei Darussalam,
  6. Myanmar, dan
  7. Malaysia.

Berlakunya SIM Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
ADVERTISEMENT





Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri juga memperkenalkan disain baru untuk SIM. Pada edisi terbaru ini, SIM diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A. Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini aparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.
ADVERTISEMENT




Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan
kendaraannya di Negeri Singa tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

 

Sumber:
detik.com

Deskripsi Foto:
SIM Indonesia bakal berlaku di luar negeri. Foto: Rifkianto Nugroho

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: