DPR Desak Operator Telekomunikasi Hentikan Penghapusan Sepihak Sisa Kuota Internet
Radio Tangerang Heartline FM – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh perusahaan operator telekomunikasi segera menyesuaikan kebijakan layanan mereka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tidak dapat dihapus atau hangus secara sepihak oleh operator.
Oleh Soleh juga mendorong operator untuk melakukan pembenahan sistem layanan agar sesuai dengan aturan hukum serta memberikan jaminan perlindungan bagi para pengguna. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus mengalami kerugian akibat hilangnya kuota yang telah dibayar tanpa adanya kepastian.
Ia menilai keputusan MK menjadi langkah penting dalam menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih transparan, adil, dan mengutamakan hak konsumen. Setiap layanan yang telah dibeli dan dibayar oleh masyarakat, kata dia, memiliki nilai ekonomi sehingga harus mendapatkan perlindungan.
Oleh menegaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak pelanggan karena diperoleh melalui transaksi yang sah. Karena itu, penghapusan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan yang jelas dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Ia berharap operator dapat segera menerapkan putusan tersebut secara konsisten demi memberikan kepastian bagi pengguna layanan internet.
Foto : Ilustrasi (magnific )
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
