DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar pada 2025 jika Kotak Kosong Menang
Radio Tangerang Heartline FM – Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sepakat akan menyelenggarakan kembali pilkada di suatu daerah pada 2025 jika kotak kosong menang pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Kesepakatan ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan RDP tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat dibandingkan suara daerah dipimpin oleh penjabat (pj) dalam waktu yang lebih lama. Pasalnya, hal tersebut mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.
Sumber Artikel:
Berita Satu
Deskripsi Foto:
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari YouTube DPR, Rabu 11 September 2024. (TV Parlemen/TV Parlemen)