Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang Sudah Diterima Pimpinan KPK
Radio Tangerang Heartline FM – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tengah diusut KPK. Hasil analisa dari klarifikasi Kaesang yang telah dilakukan pekan lalu juga sudah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Sudah rampung. Hari ini (kemarin) saya kirim ke pimpinan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang ini berkaitan dengan fasilitas jet pribadi yang dipakainya bersama sang istri ke Amerika Serikat. Kaesang lalu secara proaktif menyambangi KPK untuk diklarifikasi pada Selasa (17/7).
Dalam klarifikasinya kepada KPK, Kaesang mengaku pergi berempat menggunakan jet pribadi ke Amerika. Jet pribadi itu didapatnya dari hasil tumpangan rekannya.
KPK saat ini belum menjelaskan nasib kelanjutan kasus Kaesang. Pahala menyebut hal itu akan diputuskan oleh pimpinan KPK dalam waktu dekat.
“Nanti pimpinan yang umumkan,” ujar Pahala.
Diketahui, Kaesang mendatangi Gedung KPK, Selasa (17/9). Kaesang mengaku mendatangi KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang. Kaesang menyebutkan dia bukan pejabat penyelenggara negara.
Kaesang admitted that he came to the KPK on a personal initiative even though he was not invited. Kaesang said he was not a state administrator.
“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” katanya.
Kaesang Pangarep buka suara mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bersama istri, Erina Gudono. Kaesang mengatakan hanya menumpang ke temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9).
Sumber Artikel:
Detik.com
Deskripsi Foto:
Kaesang saat sambangi gedung KPK pada Selasa, 17 September 2024 (Dok. PSI)