23 September 2024
UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Buat Kementerian Tanpa Batasan

UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Buat Kementerian Tanpa Batasan

Radio Tangearng Heartline FM – Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.
ADVERTISEMENT




Pengesahan RUU Kementerian Negara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT





Sebelumnya, pada Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian dibatasi hanya 34.
ADVERTISEMENT




Dengan revisi itu, tak ada lagi batasan jumlah kementerian. Sehingga, Presiden bisa membentuk sebanyak-banyaknya kementerian sesuai keperluannya.

 

Sumber Artikel:
liputan 6

Sumber Foto:
Prabowo Subianto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: