25 March 2024
Tunjangan Hari Raya (THR)

Honorer, Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR (Tunjangan Hari Raya)! Mengapa?

Pemerintah mulai membagikan jatah tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan ASN pada 22 Maret 2024. Adapun, ASN aktif akan mulai menerima THR H-10 Lebaran. THR ASN diberikan secara full pada tahun ini.

Pejabat negara hingga anggota DPR dan DPRD pun dipastikan akan menerima THR. Namun, ternyata ada beberapa jabatan di pemerintahan yang tidak akan mendapatkan THR. Mereka adalah tenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Ia mengatakan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Cara Menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (25/3/2024).

Pemerintah mulai membagikan jatah tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan ASN pada 22 Maret 2024. Adapun, ASN aktif akan mulai menerima THR H-10 Lebaran. THR ASN diberikan secara full pada tahun ini.

Pejabat negara hingga anggota DPR dan DPRD pun dipastikan akan menerima THR. Namun, ternyata ada beberapa jabatan di pemerintahan yang tidak akan mendapatkan THR. Mereka adalah tenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Ia mengatakan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (25/3/2024).

 

Source: CNBC Indonesia

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: