ICW Nilai Revisi UU Pilkada oleh DPR Sebagai Bentuk Korupsi Kebijakan
Radio Tangerang Heartline FM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menilai revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha mengatakan masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR itu memiliki satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Egi mengatakan publik layak marah terhadap Jokowi yang diyakini menjadi aktor utama revisi UU Pilkada di DPR RI. Egi berpendapat catatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi sebagai kepala negara sudah sering terjadi.
Sumber Artikel: Liputan 6.com
Deskripsi Foto:
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: